Daerah  

Jalan Timor Raya yang Tertimbun Longsor Sudah Bisa Dilewati

Sejak Minggu 19 Februari 2023 sore, Jl. Timor Raya Km 72 di Kecamatan Takari yang sebelumnya tertimbun material longsor sudah bisa dilewati kendaraan.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H memantau pembersihan material longsor di Jl. Timor Raya Km 72 Kecamatan Takari. (Foto: Humas Polres Kupang)

Kupang, KN – Bagi anda yang ingin berpergian ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka, informasi ini penting untuk anda.

Sejak Minggu 19 Februari 2023 sore, Jl. Timor Raya Km 72 di Kecamatan Takari yang sebelumnya tertimbun material longsor sudah bisa dilewati kendaraan.

Kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat di jalur tersebut adalah kendaraan roda dua dan roda empat, dengan sistim buka tutup. Sedangkan kendaraan roda enam dan sejenisnya masih belum dibolehkan untuk melewati jalur tersebut.

Total 7 unit eksavator milik Dinas PU, PT. Gudang Mas, PT. Nanda Karya, PT. Jaya Konstruksi, dan CV. Widuri serta 1 unit Doser milik Dinas PU, disiapkan di lokasi untuk mengeruk material longsoran. Selain itu ada 8 unit dump truk yang stand by untuk melakukan pengangkutan material tersebut.

BACA JUGA:  Truk Ekspedisi di NTT Terbalik, Sopir Tewas di Tempat

” Ya, saat ini sudah bisa dilalui meski diutamakan bagi kendaraan roda dua dan roda empat, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih masih belum dibolehkan. Kami minta agar pengguna jalan  harus hati-hati karena jalur yang dibuka  bersifat sementara karena sedang dikerjakan, ” kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H.

Sebelumnya longsor yang terjadi di Jl. Timor Raya pada Jumat 17 Februari 2023 di Km 72 Kecamatan Takari membuat arus lalu lintas ke empat Kabupaten lumpuh total.

Namun dengan kerja keras semua pihak, saat ini Jl. Timor Raya sudah bisa dilewati. (*)