Hukrim  

Pledoi Tak Sesuai Fakta Persidangan, Adhitya Yakin Randy Dihukum Maksimal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati.

Adhitya Nasution (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Kasus pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee dengan terdakwa Randy Badjideh telah memasuki babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati.

Terdakwa Randy Badjideh, melalui kuasa hukumnya kemudian menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, terhadap tuntutan JPU yang memvonis klien mereka dengan tuntutan hukuman mati.

Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pledoi merupakan bagian dari pembelaan RB, tetapi justru sangat bertentangan dengan fakta-fakta yang tersaji di dalam persidangan.

“Pledoi itu sah-sah saja sebagai bagian dari pembelaan terdakwa. Tetapi kita lihat bahwa justru pembelaan itu bertentangan dengan fakta persidangan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Adhitya, nota pembelaan atau pledoi terdakwa RB tidak akan berdampak, atau mempengaruhi keputusan majelis hakim saat sidang putusan nanti.

“Saya rasa pledoi itu tidak berpengaruh dengan putusan hakim nanti. Kami optimis, majelis hakim tetap putus hukuman maksimal sesuai tuntutan JPU. Karena sesuai fakta sidang dan alat bukti yang memiliki kolerasi antara satu dan lain,” jelasnya.

Mewakili keluarga korban, Adhitya menyayangkan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Randy Badjideh soal tuntutan JPU berdasarkan asumsi atau imajinasi.

BACA JUGA:  Pemegang Saham Bank NTT Resmi Nyatakan Banding, Apolos Singgung Status Izhak Rihi

Menurut Adhitya, pernyataan dari kuasa hukum RB yang menilai JPU menuntut terdakwa berdasarkan asumsi atau imajinasi sangat tidak masuk akal.

“Dalam pledoi yang disampaikan, keluarga berpandangan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Karena terdakwa menyangkal bahwa hukuman mati merupakan asumsi dari JPU,” terangnya.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan pasal 340 KUHP, peebuatan tersangka sudah sempurna, di mana tersangka mulai menyewa kendaraan, menjemput korban dan menyembunyikan tindak pidananya sudah masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan.

“Di situ jelas ada unsur persiapannya. Sehingga tidak tepat kalau dikatakan pasal 340 tidak terbukti, karena tidak berencana atau tidak ada persiapan,” jelasnya.

“Dengan menyewa mobil saja sudah ada unsur rencana. Kenapa tidak menggunakan mobilnya jika tidak merencanakan sesuatu. Itu jadi tanda tanya. Dan semua terbukti, karena di fakta persidangan itu ada,” tambahnya.

Dengan demikian, Adhitya menegaskan, yang sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya merupakan bagian dari pelengkap yang sudah ditemukan oleh penyidik.

“Jadi tidak mungkin jaksa mau menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340, kalau tidak dilengkapi oleh temuan-temuan dari penyidik,” tandasnya. (*)