Bisnis  

Pembelian MTN Bikin Untung Bank NTT Rp1 Triliun, Rp50 Miliar Murni Risiko Bisnis

Bank NTT mulai melakukan pembelian MTN sejak tahun 2011.

Pembelian MTN Bikin Untung Bank NTT Rp1 Triliun, Rp50 Miliar Murni Risiko Bisnis
Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga didampingi Kadiv Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono (kiri) serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau (kanan) saat menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022 (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Persoalan pembelian MTN (Medium Term Notes) Bank NTT senilai Rp50 Miliar di PT. SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) Finance murni risiko bisnis bank.

Penegasan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga kepada wartawan dalam jumpa Pers di Cafe Petir, Kota Kupang, Selasa 14 Juni 2022.

Apolos yang hadir didampingi Kepala Divisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono, serta Konsultan Humas Bank NTT Stenly Boymau menjelaskan, Bank NTT mulai melakukan pembelian MTN sejak tahun 2011.

Sejak tahun 2011 hingga 2018, Bank NTT meraup keuntungan sekitar Rp1 Triliun. Karena mendapat keuntungan yang berlipat ganda, Bank NTT kemudian kembali melakukan pembelian MTN sebesar Rp50 Miliar pada tanggal 22 Maret 2018.

Dua bulan setelahnya, PT. Sunprima mengajukan permohonan penundaaan pembayaran utang (PKPU) selama 36 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dilanjutkan dengan PKPU 90 hari.

Tanggal 27 Oktober 2018, PT. SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Meski dinyatakan pailit, Bank NTT telah melakukan upaya maksimal dengan mengirim kuasa hukumnya, untuk mengajukan tagihan pada tanggal 9 November 2018 sebesar Rp53 Miliar lebih, terdiri dari tagihan pokok dan bunga.

“Tagihan Bank NTT telah diterima dan dicatat oleh Tim Kurator,” kata Apolos kepada wartawan.

Didahului Due Diligence

Pada kesempatan yang sama, Apolos menegaskan, pembelian MTN telah didahuluhi due diligence atau uji tuntas terhadap perusahaan PT. SNP.

BACA JUGA:  TKI Asal NTT di Malaysia Berbagi Kasih dengan Korban Bencana Seroja

“Proses due diligence terhadap PT. SNP dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang,” tegas Apolos.

Dengan melakukan due diligence, Bank NTT telah melewati proses atau tahapan utama untuk membeli MTN pada PT. SNP. Saat melakukan due diligence, Bank NTT menemukan bahwa kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal.

Jika PT. SNP dinyatakan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai perusahaan paolit, uang senilai Rp53 Miliar lebih milik Bank NTT akan tercatat di Bundel Pailit yang ada pada Tim Kurator untuk dikembalikan.

Menurut Apolos, tagihan pokok dan bunga senilai Rp53 Miliar pada PT. SNP Finance menjadi utang yang akan diselesaikan oleh Tim Kurator, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Transaksi MTN senilai Rp 50 Miliar tidak saja terjadi pada PT. Bank NTT, tetapi terjadi juga pada Bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar. Hal ini dianggap sebagai resiko bisnis,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pemilik Bank atau pemegang saham Bank NTT pun telah menyatakan bahwa transaksi pembelian MTN sebesar Rp50 Miliar dianggap sebagai risiko bisnis.

“Bahwa dari Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank NTT, pemegang saham telah menyatakan bahwa transaksi MTN senilai Rp50 Miliar dianggap resiko bisnis,” tandas Apolos. (*)