Bupati Nabit Imbau Masyarakat Waspada Varian Baru Covid-19

Vaksinasi, Tracing, dan Taat Prokes Covid-19 Tetap Dijalankan

Bupati Heri Nabit (Foto: Pkp Manggarai)

Ruteng, KN – Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit, SE,MA menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada menghadapi varian baru virus Corona atau Covid 19.

Demikian disampaikan Bupati Heri dalam siaran Pers yang diterima oleh media ini, Jumat 18 Maret 2022.

Ia menjelaskan di Kabupaten Manggarai pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 terus mengalami peningkatan terutama pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022 ini.

Karena itu Pemkab Manggarai terus mengambil langkah antisipatif terhadap melonjaknya penyebaran virus Corona ini, antara lain adalah dengan memastikan jenis virus yang dialami saat ini.

Bupati Manggarai menjelaskan bahwa, ada 37 spesimen yang sudah dikirim oleh Pemkab Manggarai dalam hal ini Dinkes Kabupaten Manggarai ke Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT (Labkesda) di Kupang untuk selanjutnya pada awal Maret 2022 itu dikirim ke Balai Besar Kesehatan di Surabaya agar dapat mengetahui apakah virus yang dialami masyarakat Manggarai ini masih virus SARS-Cov-2 atau sudah bermutasi ke Virus Omicron.

Dari 37 sampel yang dikirim Lapkesda Propinsi NTT maka diketahui bahwa seluruhnya merupakan varian baru virus corona yaitu Virus Omicron. Virus Omicron ini diketahui penularannya sangat cepat.

“Virus Omicron ini penyebarannya lebih cepat meskipun tidak fatal karena sebagian besar masyarakat kita sudah divaksin. Tetapi tidak berarti kita tidak hati-hati melainkan tetap waspada. Jadi yang dialami oleh masyarakat Manggarai adalah virus omicron, yang penularannya berkali-kali lebih cepat. Kerena itu kita harus tetap waspada,” ungkap Bupati Hery Nabit.

Ditambahkannya, berkaitan dengan sepanjang kurun waktu tiga bulan pada tahun 2022 dari Bulan Januari sampai Maret, tercatat ada 2.795 kasus. Kalau kita bandingkan dalam kurun waktu tahun 2021 yang mencapai 6.154 kasus, maka itu artinya periode Bulan Januari sampai 17 Maret 2022 ini sebesar 30 persen. Karena itu kita bisa membayangkan kalau vaksinasi berjalan lambat dan prokes juga tidak jalan, ini berarti keadaan di tahun 2022 akan lebih buruk di tahun 2021.

BACA JUGA:  Bayi di Manggarai Lahir Tanpa Lubang Anus Butuh Biaya Operasi

Selanjutnya dari 2.795 kasus kalau kita bagi dalam kategori usia maka sepanjang 2022 yang paling banyak menderita atau terjangkit virus ini justru pada usia dewasa yaitu usia 18-45 tahun dengan prosentase 53 persen penduduk Manggarai. Sedangkan usia 45 ke atas hanya 18 persen. Usia 11-17 sebesar 17 persen sementara usia 0-10 sebesar 12 persen. Berdasarkan kategori usia ini, Bupati Hery Nabit menegaskan agar perlu meningkatkan kewaspadaan pada usia 18-45 tahun.

Sementara itu, kalau dipilah berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 55 persen penderita adalah perempuan dan 45 persen diderita oleh laki-laki. Karena itu, Bupati Hery Nabit kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan kepada kaum perempuan dan anak-anak perempuan dari penyebaran virus ini. Apalagi dalam pekan-pekan terakhir ini pasien yang dirawat di BLUD Rumah Sakit dr. Ben Mboi Ruteng ini adalah ibu-ibu hamil.

Dari 2.795 pasien yang menderita covid 19 itu, sebagian besar penderita sembuh, sebagian lagi saat ini sedang menjalani isolasi. Yang meninggal sebanyak 10 orang. Dengan rincian 8 pasien merupakan warga Manggarai, sedangkan 2 pasien yang meninggal berasal dari luar Manggarai.

Pasien yang sedang melaksanakan isolasi terpusat di Wisma atlit Golodukal ada 60 orang sedangkan yang isolasi mandiri 1.457 orang. Selebihnya 13 orang dirawat di Rumah Sakit.

Mengingat tingginya masyarakat Manggarai yang telah terkonfirmasi positif Covid 19 varian baru Omicron maka Pemkab Manggarai melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi soal ini:

Pertama, vaksinasi tetap jalankan.

Kedua, tracing atau pelacakan kontak erat akan tetap dilakukan. Pemkab masih memiliki 9.000 Swab antigen masih tersedia dan akan digunakan untuk pelacakan kontak erat pada beberapa pekan mendatang.

Ketiga, Protokol kesehatan tetap jalan. Karena itu kegiatan-kegiatan perkantoran, pendidikan akan dibatasi sampai 28 Maret 2022.(Pkp Manggarai)