Kupang, Koranntt.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjadwalkan untuk memeriksa ARN, istri mantan Wali Kota Kupang, pekan depan.
ARN diperiksa sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi jual beli tanah Keranga di Labuan Bajo yang menjerat 16 orang tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH, MH mengatakan, sejauh ini status ARN masih sebagai saksi dan akan diperiksa lebih lanjut.
“Siapa pun yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Labuan Bajo akan ditindak. Kalau memang alat bukti cukup, penyidik akan menetapkan tersangka,” kata Yulianto kepada wartawan, Jumat (15/1/2021) pagi.
Ia juga memastikan pihaknya akan memeriksa ARN hari Senin pekan depan terkait perannya dalam kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo.
“Makanya terhadap yang ditanyakan (ARN,red) masih dilakukan pemeriksaan. Mungkin hari senin juga akan dilakukan pemeriksaan dan akan terus diperdalam,” ucap Yulianto.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, ARN diperiksa penyidik terkait tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT pada 2015 silam.
Sementara dalam kasus jual beli aset negara di Labuan Bajo ini, Kejaksaan Tingggi NTT telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. 14 orang sudah ditahan, sementara 2 orang lain belum ditahan yakni ACD dan SV. (AB/KN)