Kupang, Koranntt.com – MA alias Muhammad Achyar, tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur tiba di Kejaksaan Tinggi NTT.
MA yang merupakan salah satu dari 16 tersangka itu tiba di Kupang menggunakan pesawat, pada Jumat pagi sekira pukul 07:00 Wita.
“Kejati NTT telah melakukan penahanan terhadap tersangka MA kemarin di Jakarta. Tadi jam 7 pagi tiba di Kupang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (15/1/2021) pagi.
Setelah tiba di Kupang, MA langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Hari ini, seluruh tersangka juga kita lakukan pemeriksaan,” ujar Yulianto.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menyeret nama Bupati Agustinus Ch Dula.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Bupati Manggarai Barat bersama 15 orang lain menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 Triliun tersebut.
Dari total 16 tersangka, 13 orang sudah ditahan, sedangkan 3 orang belum ditahan. Kejaksaan Tinggi NTT terus berkoordinasi dengan Kejagung dan Mendagri dalam rangka penahanan Bupati Manggarai Barat.
Sedangkan tersangka VS alias Veronika Syukur terkonfirmasi positif covid-19 dan sedang dirawat di RS Labuan Bajo, sementara satu tersangka lainnya yaitu Afrizal alias Unyil masih buron. (AB/KN)