Antra RI Desak Polda NTT Intervensi Kasus PTDH di Rote Ndao

Penyerahan pernyataan sikap dari ANTRA RI kepada Kapolda NTT / Foto: Eman Krova

Kupang, KN – Sejumlah massa dari Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia (ANTRA RI) menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut digelar di depan markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur, pada Kamis 10 Juni 2021.

Dalam tuntutannya, ANTRA RI meminta Kapolda NTT untuk mengintervensi kasus PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Rote Ndao.

ANTRA RI juga meminta aparat kepolisian untuk menetapkan Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao sebagai tersangka, karena telah terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ketua ANTRA RI, Junus Panie mengatakan, kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2019 di Polres Rote Ndao, namun hingga saat ini kasus itu terkesan lambat ditangani, dan masih dalam proses penyelidikan.

“Perlu kita ketahui bahwa pelanggran yang diduga dilakukan Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao, adalah mereka tidak mengindahkan UU tentang penindakan ASN yang terlibat kejahatan korupsi,”  ujar Junus kepada wartawan usai aksi unjuk rasa.

Dia menjelaskan, Bupati Rote Ndao harusnya memberhentikan dengan tidak hormat para ASN eks napi koruptor.

BACA JUGA:  Polisi Bebaskan Anggota DPRD yang Digrebek Bermain Judi di Ruang Paripurna

Namun yang terjadi, ada ASN eks napi koruptor yang dipekerjakan, bahkan dipromosikan menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Meski saat ini telah diberhentikan, namun pengangkatan ASN eks napi koruptor sebelumnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Itu yang memicu kami dari ANTRA RI untuk meminta ketegasan dari Kapolri agar menindak dengan tegas oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kita minta agar pelaku-pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin supremasi hukum ditegakan,” ucap Junus.

Ketua ANTRA RI juga meminta Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Rote Ndao, yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan tersebut.

“Bupati dan mantan Bupati Rote Ndao dalam waktu yang sesingkat-singkatnya harus ditangkap dan diproses, karena telah melanggar peraturan perundang-undangan dan sumpah janji saat dilantik menjadi kepala daerah,” tandasnya.

Pantauan Koranntt.com, saat aksi unjuk rasa di Polda NTT, ANTRA RI menyerahkan pernyataan sikapnya kepada Kapolda NTT.

Berkas pernyataan sikap diterima oleh Kepala Biro Operasional Polda NTT, Kombes. Pol. Ulami Sujaja, SH untuk kemudian diteruskan kepada Kapolda NTT.*