Kupang, KN – Kuasa hukum pengurus Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H mendesak Yohanes Sason Helan menandatangani surat kesepakatan yang telah dibahas bersama Kementerian Koperasi, Ditjen AHU, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fransisco menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang berlangsung tanpa paksaan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati hasil pertemuan tersebut.

“Rapat hari itu tidak ada paksaan. Berjam-jam membahas poin-poin penting. Sehingga kalau sekarang dia mau mengakomodasi Ibu Imelda Anin, menurut saya kurang tepat,” ujar Fransisco, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, setiap pihak termasuk Sason Helan harus menunjukkan kesesuaian antara pernyataan dan tindakan, terutama dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibahas bersama.

Ia mengingatkan, agar kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi pernyataan formal untuk meredam tekanan dari para anggota atau nasabah koperasi.

“Pikiran dan tindakan itu harus sama. Jangan sampai hanya lip service untuk menyelamatkan posisi beliau, setelah tekanan yang begitu besar dari para anggota atau nasabah ratusan ribu di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Fransisco juga menekankan bahwa kesepakatan yang dibahas tersebut, melibatkan unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jadi semua pihak wajib untuk menghormati hasil pembahasan yang telah dilaksanakan.

Ia meminta Yohanes Sason Helan segera menandatangani surat kesepakatan tersebut, agar proses penyelesaian persoalan Kopdit Swasti Sari tetap mengacu pada hasil pembahasan bersama.

“Oleh karena itu, kami menyampaikan hal penting terkait dengan proses yang ada. Ikutilah kesepakatan yang sudah dibuat. Ini mewakili, dari pemerintah pusat ada Kementerian Koperasi, Ditjen AHU, dan juga dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tutup Fransisco. (*)