Kupang, KN – Pria berinisial CMT di Kupang dilaporkan ke Polisi karena diduga sedang bercinta bersama pacarnya di kamar.
Aksi itu dilakukan oleh CMT di rumah milik pacarnya berinisial D di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, NTT. Alhasil, CMT dan pacarnya ditangkap adik pacarnya.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar mengatakan, kasus itu terjadi pada Senin 22 Februari 2021 sekira pukul 11:00 wita.
Ketika itu suasana sekitar rumah sepi, CMT mengajak D masuk kamar. Dua sejoli itu pun terbuai dalam cumbu rayu.
Saat kedua remaja itu asyik gituan, lanjut Kapolsek, adik D tiba – tiba masuk ke kamar dan memergoki mereka.
Adik D kemudian mengadukan kejadian tersebut ke orangtuanya. Tak terima dengan hal tersebut, D ditemani orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima.
“Keduanya memang sedang pacaran. CMT lalu ajak D untuk melakukan hubungan badan. Saat di kamar mereka dipergoki adik D,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2021.
Kepada polisi, D mengaku tak ada paksaan dari CMT, karena keduanya sudah berpacaran lama. Bahkan, D pun buka-bukaan jika keduanya pernah berhubungan sebelumnya.
“Sedang kita dalami dari korban kejadian sebenarnya seperti apa. Apakah ada paksaan atau tidak. Jika ada paksaan kita proses. Jika tidak, kita akan pertimbangkan apakah ada unsur pidana atau tidak, apalagi korban sudah umur dewasa,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku saat ini belum diamankan. Pasalnya, polisi masih melakukan pendalaman.
“Masih didalami, jika ada unsur pidana kita akan panggil pasangan prianya,” tandasnya. *