Kupang, KN – Persoalan status kewarganegaraan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, memasuki babak baru.
Mendagri Tito Karnavian diminta untuk tidak ragu mencabut status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, karena yang bersangkutan merupakan warga negara Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Paslon nomor tiga TRP-HEGI, Rudy Kabunang mengatakan, sejak awal sudah terjadi cacat formal, maupun materil tentang syarat formal dalam syarat pendaftaran bakal calon Bupati.
“Sehingga kami sarankan ke Mendagri untuk tidak ragu mencabut status kewarganegaraan tersebut,” ucap Rudy Kabunang kepada wartawan di Kupang, Senin 22 Februari 2021.
Ia menuturkan, pihaknya secara resmi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Usaha Tata Negara (PTUN) Kupang, dan akan disidangkan pada Selasa 2 Maret 2021.
“Kami minta semua pihak termasuk pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan apapun. Karena masalah ini sedang kami gugat di PTUN,” ujarnya.
Rudy juga mengapresiasi tindakan Kemendagri, terkait rencana dan pembahasan tentang status kewarganegaraan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore.
Menurutnya, status kewarganegaraan Orient sudah sangat nyata, karena ada Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu No 12 tahun 2016, tentang kewarganegaraan.
“Poin-poinnya bahwa seorang akan kehilangan kewarganegaraan, jika seorang WNI menerima kewarganegaraan negara lain, atau menerima pasport dan surat sejenis pasport dengan tidak melepas kewarganegaraanya,” tegas Rudy Kabunang.
Ia berharap agar pemerintah tidak galau, karena kasus tersebut sudah memiliki fakta hukum yang jelas.
“Karena Undang-Undang juga sudah mengatur dengan jelas, terkait kewarganegaraan,” tandasnya. *