Hukrim  

PGRI NTT Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Guru di Lembata

Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua PGRI Provinsi NTT Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengkritik keras tindakan penganiayaan terhadap guru SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, oleh oknum orang tua murid.

Ia menyebut, tindakan oknum orang tua murid itu tidak pantas dilakukan terhadap seorang guru, yang telah berjazah dalam mencerdaskan anak-anak bangsa.

Karena itu, Ketua PGRI NTT mendesak agar Polres Lembata segera bertindak, dan menetapkan oknum-oknum yang telah melakukan penganiayaan sebagai tersangka, dan segera ditangkap.

“Saya yakin penyidik Polres Lembata telah mengantongi bukti-bukti, juga keterangan saksi. Sehingga saya sangat berharap agar Polres Lembata secepatnya menetapkan tersangka,” ujar Semuel Haning, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, penetapan dan penangkapan terhadap tersangka harus segera dilakukan secepatnya oleh aparat, untuk menjaga citra baik guru di mata masyarakat.

“Saya sangat mengharapkan Polres Lembata pro aktif untuk mempercepat proses gelar perkara dan penetapan tersangka kasus pemukulan guru Damianus Dolu, dengan tidak memandang siapa orangnya, karena di mata hukum, siapa yang membuat salah, harus ditindak,” tegasnya. 

Selain untuk menjaga citra baik guru, penanganan perkara ini diharapkan bisa memberikan efek jerah bagi orang tua siswa dan masyarakat, agar mereka tidak lagi melakukan tindakan semena-mena terhadap guru.

“Ini menjadi contoh bagi masyarakat dan orang tua, bahwa jangan semena-mena melakukan penganiayaan terhadap guru. Apalagi guru yang sedang mengajar, dan penganiayaan itu dilakukan di hadapan siswa. Itu yang sangat saya sesalkan,” pinta Semuel Haning.

Sebagai Ketua PGRI NTT, Semuel Haning yang juga terkenal sebagai akademisi dan pengacara kondang di Kota Kupang ini berkomitmen penuh mengawal kasus penganiayaan guru di Lembata hingga ke pengadilan. Sehingga ia menegaskan agar guru tidak lagi dijadikan sebagai objek kriminalisasi. 

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Makam, Usut Kematian Bayi Tanpa Kaki di Kota Kupang

“Dalam kepemimpinan saya sebagai Ketua PGRI NTT, tidak boleh ada satu pun guru yang dikriminalisasi, diancam, atau mendapat tindakan-tindakan kekerasan fisik. Itu saya akan kawal terus,” tegasnya.

Terkait isu bahwa adanya laporan balik dari orang tua siswa, Ketua PGRI NTT menegaskan, pihaknya siap melaporkan balik oknum-oknum yang melaporkan guru Damianus Dolu.

“Kami tidak main-main terhadap kasus ini. Dalam waktu dekat, saya dengan tim akan turun untuk meminta kejelasan, dan klarifikasi lanjut dari pihak Polres Lembata. Kalau ada hambatan, saya laporkan ke Polda untuk mengambil alih kasus ini. Karena ada MoU PGRI dan Kapolri. Ini menjadi catatan berharga untuk guru,” ungkap Haning.

Ia memberi waktu 2 minggu, agar Polres Lembata segera menuntaskan kasus penganiayaan guru Dami.

“Segera diselesaikan. Kalau tidak, akan ada unjuk rasa terkait kasus ini. Jangan lama-lama. Saya tidak mau nama Polres Lembata tercemar gara-gara kasus ini,” tandas Semuel Haning.

Sebelumnya, pada tanggal 19 Februari 2023 terjadi kasus penganiayaan terhadap guru di SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata. Hal ini diduga karena masalah sepele, yang berawal dari teguran guru terhadap salah satu siswi.

Tak terima ditegur guru, siswi tersebut langsung pulang ke rumah dan melaporkan hal itu kepada orang tuanya. Sontak, orang tua siswi tersebut dan beberapa saudaranya datang ke sekolah, dan langsung melakukan penganiayaan terhadap guru tersebut di ruang kelas. Kasus ini telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polres Lembata. (*)