Hukrim  

MA Tolak Kasasi Randy Badjideh, Adhitya Nasution: Keputusan yang Adil

Menurut Adhitya Nasution, Keputusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Adhitya Nasution (Foto: Dok. Pribadi)

Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astrid Manafe dan Lael Macabee, korban pembunuhan di Penkase, Kota Kupang, menyatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terpidana hukuman mati Randy Badjideh sudah benar.

Menurut Adhitya Nasution, Keputusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 telah mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Putusan Mahkamah Agung yang sudah kita lihat bersama, merupakan ceminan dari keadilan yang telah dipertimbangkan oleh seluruh majelis hakim di tingkat kasasi,” ujar Adhitya Nasution kepada KORANNTT.COM, Kamis 27 April 2023.

Ia menjelaskan, pertimbangan tersebut tidak terlepas dari tidak adanya permintaan maaf dan rasa penyesalan yang disampaikan oleh Randy Badjideh.

“Sehingga saya rasa tidak ada alasan pembenaran untuk majelis hakim meringankan putusan Randy Badjideh,” ungkap Adhitya.

Perkara ini, kata Adhitya, berkaitan erat dengan terdakwa IU alias Ira Ua yang adalah istri Randy Badjideh, yang juga sudah divonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution: Eksepsi Randy Bertolak Belakang dengan Perbuatannya

Korelasi ini membuktikan bahwa benar, telah terjadi sebuah rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh Randy Badjideh maupun Ira Ua.

“Buat saya, putusan tersebut cukup memberikan rasa keadilan untuk keluarga korban, dan juga seluruh pencari keadilan di NTT. Kami berharap nantinya putusan banding Ira Ua juga bisa maksimal. Kami berharap tentu di atas tuntutan jaksa dan putusan Pengadilan Negeri Kupang,” harap Adhitya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randy Suhardy Badjideh alias Randy.

“Amar Putusan: Tolak Kasasi Terdakwa,” tulis Mahkamah Agung dalam salinan putusan yang diterima KORANNTT.COM.

Sebelumnya Randy Badjideh divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang. Randy dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Astrid Efita Manafe dan anaknya Lael Macabee. 

Selain Randy, pelaku lainnya yakni Ira Ua juga divonis hukuman 20 tahun penjara, karena turut serta dalam pembunuhan Astrid dan Lael. (*)