Berkas Perkara Kasus Pungli di Disdukcapil Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.

AKBP Yoce Marten (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Berkas perkara kasus Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai (Dispendukcapil) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.

“Sementara berkas sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kita tinggal tunggu petunjuk dari Kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,” ungkapnya.

Jika sudah lengkap (P21), maka berkas akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika tidak, maka jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik Polres Manggarai untuk melengkapi atau P19. “Kami tunggu dinyatakan lengkap atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres Manggarai Kembali Amankan 2 Pencuri HP di Asrama Putri, 2 Masih Buron

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Ridwan Ridho mengaku bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari pihak Polres Manggarai.

“Iya, baru berkas. Dalam tempo 14 hari kami teliti apakah ada kekurangan nanti kami beri petunjuk untuk dilengkapi,” katanya kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.

Ia menjelaskan bahwa, hingga saat ini pihak kKejaksaan masih melakukan penelitian berkas tersebut. “Masih tahap penelitian,” tutupnya. (*)