Kupang, KN – Pengelolaan retribusi di tempat wisata Tambak Dalo, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT diduga ada praktik pungutan liar (Pungli) oleh petugas.

Praktik pungli ini diduga dilakukan para petugas tanpa adanya regulasi yang jelas, atau aturan itu belum diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku ia sering membayar biaya masuk sebesar Rp50 ribu, jika ingin memancing di Tambak Dolo.

Menurutnya, pungutan itu belum diterapkan secara resmi oleh Pemda Manggarai. Jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang retribusi, biaya masuk hanya sebesar Rp5 ribu bagi setiap pengunjung.

“Saya hobi mancing, dan selama ini saya mancing di Tambak Dalo biasa bayar ke petugas Rp50.000 selain karcis masuk sebesar Rp5.000. Dapat tidak dapat, tetap kami bayar Rp50.000,” ujarnya kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023.

Dia mempertanyakan penerapan aturan tersebut, karena aturan itu hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Menurut dia, aturan itu belum berlaku secara resmi, tetapi petugas telah meminta uang sebesar Rp50.000 per kilogram ikan hasil mancing di Tambak Dalo.