Hukrim  

Kejati NTT Tetapkan Bule Asal Italia Jadi Tersangka dan Ditahan

NF saat keluar dari mobil tahanan Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan / Foto: Eman

Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi NTT kembali menetapakan satu tersangka baru WNA kebangsaan Italia berinisial NF alias Nizardoo Fabio yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Tersangka diberangkatkan dari Labuan Bajo menggunakan pesawat Citilink pagi tadi, dan tiba di Kejaksaan Tinggi NTT sekira pukul 12:46 Wita.

Turun dari mobil, tersangka yang menggunakan rompi pink, langsung dikawal menuju ruang tindak pidana untuk menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik, tanpa mengeluarkaan pernyataan kepada awak media.

Kesipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, peran NF dalam kasus tanah Labuan Bajo merupakan salah satu mafia tanah atau makelar tanah.

BACA JUGA:  Program Clean Drinking Water Impact Investing Model Hadir di Labuan Bajo

“Berdasarkan bukti permulaan yang dibutuhkan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan NF sebagai tersangka dari klaster mafia tanah” jelas hakim kepada wartawan, Rabu (20/01/2021).

Hakim menjelaskan, usai menjalani proses pemeriksaan, NF akan langsung ditahan oleh penyidik dan bawah ke Rumah Tahanan. Namun sebelumnya NF terdahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Ini hari tersangka NF langsung ditahan. Namun harus menjalani tes kesehatan terlebih dahulu,” tukasnya

Dengan penambahan tersangka baru, Kejati NTT telah menetapkan sebanyak 17 orang dalam kasus pengalihan aset tanah Keranga di Labuan Bajo dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun. (EK/AB/KN)