Hukrim  

Keluarga Astri dan Lael Dukung Penuh Aparat Penegak Hukum

Keluarga tetap mempercayakan proses hukum terdakwa Randy Badjideh dan tersangka Ira Ua kepada pihak yang berwewenang.

Penasehat Hukum keluarga Astri dan Lael, Jo Bangun (Baju warna Navy) bersama keluarga korban (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee yang menjadi korban pembunuhan pada akhir Agustus 2021 silam menyatakan dukungannya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

Penasehat hukum keluarga Astri dan Lael, Adhitya Nasution melalui Jo Bangun mengatakan, keluarga tetap mempercayakan proses hukum terdakwa Randy Badjideh dan tersangka Ira Ua kepada pihak yang berwewenang.

“Ini baru sidang pertama. Nanti masih banyak (persidangan, red). Kita akan lihat dan buktikan bersama-sama. Satu lagi, berkas dua tersangka terpisah. Kita berharap pihak Kejaksaan terus memperjuangkan keadilan bagi Astri dan Lael,” kata Jo Bangun kepada wartawan usai sidang terdakwa Randy Badjideh.

Terkait pengungkapan kasus ini, Jo Bangun menegaskan, pihaknya tetap memberikan dukungan kepada Polda NTT terkait penetapan tersangka IU alias Ira Ua yang ditetapkan dalam berkas terpisah.

BACA JUGA:  Dinas PMD NTT Bakal Bangun Pabrik Bambu di Seluruh Desa

“Kami dari penasehat hukum dan keluarga meminta masyarakat agar terus dukung dan kawal persidangan ini sampai selesai dengan mendukung pihak Kejaksaan maupun Kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Randy Badjideh Beny Taopan menjelaskan, setelah mencermati dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya segera melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

“Mencermati dakwaan tadi, kami tim PH akan melakukan esekpsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU,” jelas Beny Taopan.

Pihaknya juga berharap untuk mendapatkan berkas dakwaan terdakwa Randy secara utuh dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk diketahui, sidang terdakwa Randy Badjideh diagendakan lagi untuk dilaksanakan pada pekan depan, tepatnya hari Selasa 17 Mei 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)