Penerapan KKI pada dua perangkat daerah menjadi tahap awal untuk melihat efektivitas penggunaannya dalam mendukung transaksi operasional pemerintah. Hasil evaluasi nantinya dapat menjadi dasar untuk memperluas pemanfaatan KKI ke perangkat daerah lainnya.

“Ke depan, tidak menutup kemungkinan skema penggunaan KKI ini akan ditambah dan diperluas ke dinas-dinas lainnya di Kabupaten Manggarai,” ujar Aloysius.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Manggarai Robertus C. Bosko menegaskan bahwa penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam transaksi belanja tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Penerapan mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.

Robertus menjelaskan, penggunaan kartu kredit tidak mengubah prinsip pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap transaksi tetap harus mengacu pada perencanaan anggaran, batas penggunaan, kewenangan pejabat yang ditetapkan, serta prosedur pertanggungjawaban belanja pemerintah daerah.

“Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Jadi, kemudahan dalam transaksi harus tetap diikuti dengan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Robertus.

Dalam skema KKPD, pembayaran transaksi terlebih dahulu dilakukan oleh bank penerbit. Selanjutnya, satuan kerja perangkat daerah melakukan pelunasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penerapan secara terbatas pada tahap awal juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh mekanisme, mulai dari penggunaan kartu, pengendalian transaksi hingga proses pertanggungjawaban, dapat berjalan sesuai aturan.

“Yang kita jaga bukan hanya kemudahan transaksinya, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Manggarai selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penggunaan KKI, termasuk melihat kebutuhan limit transaksi serta efektivitas pemanfaatannya pada masing-masing perangkat daerah.