Kupang, KN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT menghelat simposium reformasi birokrasi manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang bertema, “Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Berdaya Saing Mendorong Pembangunan Kota Kupang dan Pelayanan Publik” pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09:00 – 13:00 WITA di ruang rapat utama Bank NTT Kantor Pusat Lt. 5, Jalan W.J. Lalamentik 102, Kota Kupang.
Simposium ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih bersih, efektif, dan berdaya saing dan Pemerintah Kota Kupang berkomitmen mengoptimalkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan kota berkelanjutan.
Simposium ini merupakan program kerja Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Kupang yang dinahkodai oleh Ir. Solvie Y. H. Lukas, atas arahan Pj Wali Kota Kupang dan Sekda Kota Kupang.
Hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker) Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi dan Ketua Sementara DPRD Kota Kupang, Richard Odja yang menyoroti Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Tantangan Implementasi Manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang beberapa tahun terakhir.
Pada paparannya, Penjabat Wali Kota Kupang menegaskan reformasi birokrasi merupakan kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing Kota Kupang. Birokrasi yang bersih dan efektif akan mendorong terciptanya iklim investasi yang baik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan publik yang prima.
Mewakili tuan rumah Bank NTT sebagai pembicara utama (keynote speaker) yaitu Direktur Dana dan Treasury sekaligus sebagai Plt. Direktur Kredit, Hilarius Minggu yang mengedukasi tentang kolaborasi pemerintah Kota Kupang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Bank NTT dalam implementasi inklusi keuangan mendukung reformasi birokrasi manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang sehingga ASN melek inklusi keuangan, maka mereka dapat mengatur take home pay untuk kesejahteraan mereka tanpa berpikir melakukan berbagai penyimpangan pengelolaan keuangan.
Menelaah dan mengulas berbagai isu pembangunan terkhusus pengelolaan pendapatan dan belanja daerah Kota Kupang, isu pelayanan publik dan isu manajemen ASN Pemkot Kupang, turut hadir sekaligus sebagai pemateri Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) UPSCPKP ASN Kupang yang juga mengevaluasi kinerja birokrasi Kota Kupang seturut kewenangan masing-masing instansi.
Hadir pula 10 (sepuluh) pakar dari berbagai disiplin ilmu sebagai penanggap yakni : Dr. David B.W. Pandie, MS (Pakar Reformasi Birokrasi Undana), Dr. Laurensius Petrus Sayrani, MPA (Pakar Politik Pemerintahan Undana), Dr. Drs. Melkisedek N.B.C.Neolaka, M.Si (Pakar Manajemen Sumber Daya Manusia/ Undana), Dr. Yohanes G. Tuba Helan, SH., MH (Pakar Hukum Administrasi Negara/Undana), Dr. I Putu Yoga Bumi Pradana, M.Si (Pakar Inovasi Pemerintahan/Undana), Dr. Ajis Salim Adang Djaha, M.Si (Pakar Kebijakan Publik/Undana). Dr. Ridolof Wenand Batilmurik, S.E., M.M. (Pakar Manajemen SDM dan Patologi Birokrasi/Politeknik Negeri Kupang, Dr. Robert Mesakh Noach, SE., M.Si (Pakar Perilaku Organisasi / Politeknik Negeri Kupang), Dr. Ahmad Atang, M.Si (Pakar Sosial Politik/Universitas Muhamadyah Kupang) dan Dr. Rufus Patty Wutun, S.Psi., M.Si (Pakar Psikologi) yang mengupas tentang work life balance ASN agar sehat secara mental, jasmani dan rohani sehingga tidak melakukan penyimpangan administrasi dalam pekerjaan serta pakar maladministrasi kebijakan pembangunan dari Pemerintah Kota Kupang yaitu Dr. Malisye Christin Sjioen, S.STP., M.Si yang sekaligus mengkoordinasi penyelenggaraan simposium ini. Dan sebagai moderator Jeksi Siokain, S.ST., M.A.P (Direktur Injeksi Creative Center Kupang) dan Haris A. Ch. Oematan, S.T. (Direktur CIS Timor).
Acara ini dihadiri pula oleh para pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk perwakilan Pemerintah Provinsi NTT yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Para Pimpinan Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah Lingkup Kota Kupang yang juga membahas sekaligus berkomitmen melakukan transformasi/reformasi birokrasi dan manajemen ASN. bersama-sama membahas berbagai isu terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Dalam sesi dialog interaktif, para peserta aktif menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi ASN dalam implementasi reformasi birokrasi di Kota Kupang.
Pada akhir acara ditandatangani berita acara konsensus komitmen Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kota Kupang yang isinya menyepakati dan menyetujui secara bersama-sama untuk :
• Melaksanakan seluruh proses Implementasi Transformasi / Reformasi Birokrasi dan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Kupang dengan berpedoman pada Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Republik Indonesia dan Peraturan WaliKota Kupang Nomor 32 Tahun 2023 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi General dan Tematik Pemerintah Kota Kupang serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya;
• Melakukan perbaikan atas Kinerja Manajemen Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Kupang yang berpedoman pada Sistem Merit serta aturan-aturan teknis dan aturan-aturan pelaksanaannya, sehingga tercipta Birokrasi Pemerintah Kota Kupang yang bersih, efektif dan berdaya saing;
• Mendukung lembaga Kelitbangan/Riset Daerah Kota Kupang untuk melakukan berbagai kegiatan kelitbangan / riset serta supervisi dalam rangka penataan manajemen data pemerintahan yang digunakan akurat, mutakhir dan terintegrasi demi kepentingan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang yang diformulasikan, diimplementasikan dan dievaluasi pada berbagai kebijakan daerah di lingkup Pemerintah Kota Kupang.
Berita acara konsensus komitmen tersebut ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Kupang dan Ketua Sementara DPRD Kota Kupang, akan ditindaklanjuti oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang sebagai sebuah Naskah Kebijakan Pemerintah Kota Kupang yang diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Kupang dalam merumuskan kebijakan yang lebih progresif dalam bidang manajemen ASN dan pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi birokrasi yang dijalankan dapat benar-benar berdampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Kupang. (*/tim)