Bawaslu Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Kota Kupang

Bawaslu Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Kota Kupang. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Guna menjamin netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar deklarasi netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.

Deklarasi ini dilaksanakan di Hotel Aston Kupang, Rabu (21/8/2024) dan dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang.

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange mengatakan, pada Pemilu 14 Februari 2024 pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kota Kupang.

Satu-satunya pelanggaran netralitas yang menjadi temuan Bawaslu pada Pemilu 2024, adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di Kabupaten Kupang.

“Itu sudah ada peringatan keras dari KASN. Ditunda jabatannya satu tahun ke depan. Ada beberapa ASN yang mau hadir dalam kampanye tapi kita sudah memberikan himbauan sehingga mereka tahu. Artinya Kota Kupang aman pada pemilu 2024 kemarin,” kata Adi Nange.

Lebih lanjut ia menegaskan, meski pihaknya tidak menemukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, namun ia memastikan bahwa pihaknya siap menindak siapapun ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2024 ini.

“Jika ada keterlibatan ASN dalam keterlibatan saat kampanye di Pilkada, pasti Bawaslu Kota Kupang segera melakukan penelurusan untuk di tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia melanjutkan kemandirian ASN dari tekanan politik menjadi salah satu indikator penilaian indeks efektifitas pemerintah. Derajat independensi ASN terhadap intervensi politik, sebagai salah satu aspek penilaian, dilihat dari kepatuhan ASN terhadap asas netralitas atau asas imparsialitas.

Pada titik ini, jelas bahwa prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujutan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional.

Hal ini, menurutnya, tertuang dalam Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang kewajiban ASN menjaga netralitas.

“Sebagai ASN harus hati-hati karena sudah ada tagline dari masing-masing bakal calon. Jadi kami minta kepada ASN agar hindari kalimat Gas, Gacor dan lain-lain yang masih berkaitan dengan tagline dari bakal calon kepala daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Adi Nange, netralitas dimaknai sebagai setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Karena itu, ASN harus memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apabila merujuk pada ketentuan aturan ASN yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 disebutkan bahwa, bukan hanya setiap pegawai ASN yang harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Tapi PTT jiga harus netral saat Pilkada 2024.

“Kalau PTT yang tidak netral pasti kami juga langsung sampaikan ke Pemerintah Kota Kupang, sementara untuk PNS, pasti kami langsung panggil dan surati ke KASN,” tuturnya.

Adi menambahkan, SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang memuat larangan bagi ASN untuk melakukan hal-hal seperti memasang spanduk atau baliho atau alat peraga bakal calon peserta pemilu; sosialisasi atau kampanye media.

ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu; membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu; memposting pada media sosial atau media lain yang bisa diakses publik; ataupun ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Pj Wali Kota Kupang Fahrensy Funay menegaskan agar semua pimpinan OPD lingkup pemerintah Kota Kupang harus benar-benar menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024.

Dia menegaskan, jika ada ASN dan PTT di lingkup Kota Kupang yang terlibat secara langsung dalam rangka mengikuti kampanye untuk pasangan calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Kupang tertentu, harus di laporkan oleh Bawaslu Kota Kupang untuk segera di tindak tegas.

“Kalau orang sudah foto, lari terbirit-birit. Kalau ada seperti itu, Bawaslu langsung kirim ke saya, saya langsung berhentikan. Apalagi PTT,” tegasnya

“Kasihan, kita sudah membina jabatan kita dari nol, dan sudah dapat jabatan yang tinggi, tiba-tiba diberhentikan hanya karena terlibat dalam Pilkada 2024,” sambungnya.

Ditegaskan Fahrensy, kepada seluruh pimpinan OPD perangkat Kota Kupang untuk segera manyampaikan kepada seluruh ASN dan PTT agar harus netralitas dalam Pilkada 2024 ini.

Jika kedapatan, tegas Fahrensy, jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Kupang untuk segera ditindaklanjuti.

“Kita sudah warning kepada ketua-ketua RT dan RW di Kota Kupang. Kenapa harus berhati-hati, tujuannya agar kita mendapat kemenangan yang memuaskan,” tegasnya.

Dalam birokrasi, Fahrensy berujar, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. Birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel. Bagi masyarakat, netralitas ASN ini dapat membuat publik merasa dilayani dengan adil dan memuaskan.

Dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

“Saya tegaskan agar jangan coba-coba terlibat secara langsung dalam kampanye politik. Saya tidak ingin kalian diberhentikan hanya karena hal sepeleh,” tandasnya.

(Laporan: Ama Beding)