Hukrim  

Bos Toko Piet Divonis Bebas Dalam Perkara BBM Sabu Raijua, Begini Tanggapan PH Harry Pandie

Harry Pandie Selalu Penasihat Hukum Antoni Nitti Susanto. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan Vonis bebas terhadap terdakwa Antoni Nitti Susanto (Pemilik Toko Piet) dalam perkaraPenyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Antoni Nitti Susanto dengan hukum lima tahun penjara,Namun Majelis hakim memberikan Putusan yang berbeda

Dalam amar putusan, ketua Majelis hakim
Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, menyatakan bahwa tidak ada unsur-unsur yang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindakan Pidana penyalahgunaan BBM

Terdakwa juga tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 55 ayat 1.

Sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa,

“Selain itu terhadap barang bukti yang disita harus dikembalikan, dan untuk biaya perkara dibebankan kepada negara,”sebut majelis hakim Sarlota Suek dalam sidang agenda putusan,Senin (5/02/2024) petang.

Usai Putusan Penasihat Hukum, Harry Pandie menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, karena perkara ini melalui tahapan pembuktian, dan pada akhirnya majelis hakim telah memutuskan terdakwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum

“Oleh karena itu,sebagai penasihat hukum kami memberikan apresiasi setinggi kepada yang mulia majelis hakim yang dengan secara Arif dan bijaksana mempertimbangkan fakta persidangan baik dari bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan tidak menemukan fakta bahwa terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana.” ujarnya

BACA JUGA:  MAAR Law Firm Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Lembata

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah berupaya untuk dapat membuktikan perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

“Karena dengan adanya putusan hari ini yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan di vonis bebas,” jelasnya

Kata Harry, selalu PH terdakwa Antoni Nitti Susanto, ia menegaskan bahwa tunduhan yang diberikan selama ini kepada Kleinnya akhirnya menjadi terang dan jelas.

“Karena hari ini sudah terbuktikan bahwa perkara sudah diputus dan terdakwa divonis bebas,” sebut Harry.

Perlu diketahui, dalam perkara BBM yang didakwa terhadap Antonit Susanto ini, perkara kedua yang mana sebelumnya perkara ini pernah diputus pada tingkat putusan sela dari Penasihat hukum dan diterima oleh majelis hakim.

Sehingga hari ini dengan putusan bebas, maka perkara ini lebih terang dan jelas bahwa Antoni Nitti Susanto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. “Artinya unsur-unsur tindak pidana pada klaen kami tidak satupun terbukti,” terangnya.

“Selain itu dalam amar putusan terkait barang bukti yang disita harus dikembalikan, dan yang penting dalam amar putusan untuk mengangkat kembali harkat dan martabat orang yang telah duduk di kursi pesakitan,” pungkas Harry Pandie,SH,M,.H, yang didampingi Rido Manafe,SH, M,.H. (Cham)