Hukrim  

Berkas Telah Dilimpahkan, Teny Konay Cs Segera Jalani Sidang di PN Kupang

Rindaya Sitompul (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Tersangka Tenny Konay, atau Marthen Soleman Konay, cs akan segera menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Roy Bolle di Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, mengungkapkan bahwa sidang perdana Tenny Konay akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang.

“Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay segera jalani sidang perdana di PN Kupang, karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang,” ungkap Rindaya Sitompul, Senin (29/1/2024)

BACA JUGA:  Mantan Kepala BPN Mabar Tegaskan HGB PT SIM Berlaku 30 Tahun, dan Bukan Masalah

Dia menyebut, bersama dengan Tenny Konay, berkas dua tersangka lainnya, Steve Konay dan Ruben Logo alias Ama Logo, juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Rindaya menambahkan, pihaknya sedang menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

“Kemungkinan pekan depan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang,” pungkas Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul. (Okenusra/kn)