Atambua, KN – Polres Belu berhasil mengamankan 4 tersangka persetubuhan anak di Taman Fronteira Atambua, yang terjadi pada 16 Februari 2023 silam.
Keempat tersangka yang tega melakukan tindakan bejat kepada korban sebut saja mawar (16) antara lain, GB (19), NH (19), MLA, (16) dan OM (23).
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengatakan, kasus ini dilaporkan ke SPKT pada tanggal 17 Februari 2023.
“Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelas IPTU Djafar kepada awak media saat menggelar konferensi pers di aula gelar perkara Sat Reskrim, Senin 13 Maret 2023.
Ia menjelaskan, para tersangka berjumlah 4 orang, 3 orang dewasa dan 1 orang lagi masih kategori di bawah umur.
“Berkas perkaranya sementara kita rampungkan dan segera dikirim ke Jaksa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kronologi kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 WITA, dimana tersangka OM mendapat pesan via Inbox Facebook dari korban Mawar.
Dalam pesan singkatnya, korban meminta tolong kepada tersangka OM untuk menjemput korban di Taman Fronteira, kelurahan Tulamalae.
“Jadi tanggal 16 Februari malam sekitar pukul 20.30 WITA, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka OM di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu. Tiba-tiba tersangka OM mendapat pesan via Facebook dari korban Mawar yang mengatakan dirinya sedang tersesat di Taman Fronteira,” terang Kasat.
Korban yang adalah pacar dari tersangka OM, memintanya untuk menjemput di TKP tersebut. Saat itu juga tersangka OM mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar.
Dalam perjalanan ke Atambua, tersangka OM mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa dipakai (untuk berhubungan seks).
Setibanya di taman Fronteira, tersangka OM menurunkan ketiga tersangka lainnya di taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.
“Setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, di situ tersangka dan korban turun, lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya yakni GB, NH dan MLA,” tutur Kasat Reskrim.
Lima menit kemudian, tersangka OM beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya kalian buat saja, saya tidak.
Dari kode berbahasa tetun yang dilontarkan tersangka OM, ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka OM, langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergantian.
“Yang mendapatkan kesempatan pertama, GB, kedua NH, dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA. Setelah menyetubuhi korban, tersangka OM datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, para tersangka jelas Kasat Reskrim, dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)