Kupang  

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kupang untuk Pileg 2024 Berkurang dari 40 Jadi 35

Jumlah kursi yang sebelumnya pada Pileg 2019 berjumlah 40, berkurang menjadi 35 kursi pada Pileg 2024.

Gedung Kantor DPRD Kabupaten Kupang (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli mengatakan, jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang untuk Pileg 2024 berkurang.

Jumlah kursi yang sebelumnya pada Pileg 2019 berjumlah 40, berkurang menjadi 35 kursi pada Pileg 2024.

Dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tanggal 6 Februari 2023 yang diterima media ini, alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang pada tahun 2024 adalah 35 kursi.

Dapil 1 mendapat alokasi 11 kursi terdiri dari Kecamatan Kupang Timur, Kupang Tengah, Taebenu dan Amabi Oefeto.

Dapil II mendapat alokasi 9 kursi yakni Kecamatan Sulamu, Fatuleu, Takari, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu Barat, dan Fatuleu Tengah.

Dapil III mendapat alokasi 5 kursi yakni Kecamatan Amfoang Selatan, Amfoang Utara, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Timur dan Amfoang Tengah.

Dapil IV mendapat alokasi 10 kursi terdiri dari Kecamatan Semau, Kupang Barat, Amarasi, Nekamese, Amarasi Barat, Amarasi Selatan, Amarasi Timur dan Semau Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Mantan General Manager Hotel Simfony Alor Jadi Tersangka

“Selama ini 40 kursi dan sekarang berubah jadi 35. Semuanya diajukan tapi hanya Kabupaten Kupang saja yang berubah jadi 35 kursi,” kata Yosafat Koli kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

Sementara untuk DPRD Provinsi NTT alokasi kursi tetap berjumlah 65. Jumlah ini tidak berkurang, karena penduduk di NTT lebih dari 5 juta.

“NTT masih terbagi dalam 8 Daerah Pemilihan (Dapil), dan Dapilnya masih sama,” kata Yosafat Koli.

Terkait dengan Dapil dan jumlah kursi, Yosafat Koli menegaskan daerah yang kursinya berkurang atau bertambah disebabkan oleh faktor jumlah penduduk.

Namun apa yang KPU RI tetapkan, itulah yang akan dijalankan oleh KPU Provinsi NTT. (*)