DPMPTSP NTT Keluarkan Izin Operasional SMKN Restorasi Timung Wae Ri’i Manggarai

SMK Negeri Restorasi Timung Wae Ri'i sudah berdiri sendiri, karena telah memenuhi empat syarat utama, yakni izin operasional, dapodik, nomor induk sekolah, dan Plt Kepala Sekolah.

DPMPTSP NTT Keluarkan Izin Operasional SMKN Restorasi Timung Wae Ri'i Manggarai (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT resmi mengeluarkan izin operasional SMKN Restorasi Timung Wae Ri’i Manggarai, Sabtu 14 Januari 2023.

Izin operasional SMKN Restorasi Timung Wae Ri’i Manggarai resmi dikeluarkan DPMPTSP NTT melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 421.5/DPMPTSP.4.3/11/2022.

SK diserahkan oleh Korwas Dikmen Kabupaten Manggarai, Fransiskus Hormat, sekaligus menandatangani Berita Acara, yang berlangsung di Aula Paroki Roh Kudus Timung, Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i.

Korwas Dikmen Manggarai, Fransiskus Hormat mengatakan, izin operasional yang dikeluarkan DPMPTSP NTT menjadi tonggak sejarah bagi SMKN Restorasi Timung Wae Ri’i untuk berdiri sendiri.

Menurutnya, SMK Negeri Restorasi Timung Wae Ri’i sebelumnya sudah ada, namun masih bernaungan di bawah SMK Negeri Wae Ri’i.

BACA JUGA:  MELKI-JOHNI Pastikan Program Hilirisasi dan Penanganan Anak Putus Sekolah Dilaksanakan di NTT

Namun, kata dia, kini SMK Negeri Restorasi Timung Wae Ri’i sudah berdiri sendiri, karena telah memenuhi empat syarat utama, yakni izin operasional, dapodik, nomor induk sekolah, dan Plt kepala sekolah.

“Sehingga sekolah ini terlepas dari induknya, yaitu SMK Negeri Wae Ri’i. Jadi dia sudah berdiri sendiri,” ujar Fransiskus Hormat kepada wartawan usai penyerahan SK.

Plt. Kepala Sekolah SMK Negeri Restorasi Timung Wae Ri’i, Fransiskus Jam S.Pt mengaku sempat pesimis saat proses Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM yang berlangsung selama tiga semester.