Hukrim  

Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades di Manggarai Dilimpahkan ke PN Kupang

Penyalahgunaan uang negara atau itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara  Rp544.523.901.

Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades di Manggarai Dilimpahkan ke PN Kupang. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi pendapatan dan belanja di Desa Bangka Lao tahun anggaran 2017-2019 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas I A Kupang.

Berkas perkara terdakwa atas nama GSK yang merupakan mantan Kepala Desa Bangka Lao dengan Nomor: PR – 02 /N.3.17/Dek.3/08/2022 dilimpahkan pada Jumat 19 Agustus 2022, sekira pukul 10:00 wita.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai, Hera Ayu Saputri,SH, mengatakan, pihaknya akan menghadirkan terdakwa GSK di persidangan nanti.

“Setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang,” jelasnya.

Menurutnya, terdakwa GSK didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Alumni Yogya Dukung MELKI-JOHNI di Pilgub NTT, Robert Fanggidae: Sosok yang Rendah Hati dan Mau Mendengar

Untuk diketahui, Kajari Manggara sebelumnyai telah menahan mantan Kepala Desa Bangka Lao , Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai periode 2016-2022 itu pada Kamis 11 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penyalahgunaan uang negara atau itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara  Rp544.523.901. (*)