Hukrim  

Hari Ini, Jaksa Limpahkan Berkas Randy Badjideh ke Pengadilan

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas tersangka RB telah dilimpahkan hari ini

Tersangka Randy Dititipkan Sementara di Rutan Polda NTT (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Berkas perkara RB alias Randy Badjideh, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, berkas tersangka RB telah dilimpahkan hari ini.

“Hari ini JPU kasus pembunuhan Penkase melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kupang,” kata Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT M. Ihsan mengatakan, tersangka RB dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur Jo Pasal 55.

BACA JUGA:  Polda NTT Limpahkan Berkas IU, Abdul Hakim: Masih Kurang, Kita Kembalikan

Menurutnya, dengan penerapan pasal berlapis terhadap Randy Badjideh, maka yang bersangkutan terancam pidana hukuman mati.

“Kurang lebih ada tiga pasal. Yakni 340, 338 dan pasal 80 UU perlindungan anak. Jadi maksimal itu hukuman mati,” kata M. Ishan kepada KORANNTT.com, Senin 28 Maret 2022.

Ia menjelaskan, saat ini berkas tersangka Randy sudah lengkap baik secara formil maupun materil.

“Kita sudah telitih kelengkapan berkas, baik formil maupun materil. Dan jaksa beranggapan bahwa berkas sudah layak untuk disidangkan di pengadilan,” ujarnya. (*)