Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tidak main-main dengan perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael yang terjadi pada akhir Agustus 2021 silam.
Sejauh ini, RB alias Randy Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, jaksa benar-benar serius meneliti berkas Randy Badjideh.
Bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi NTT adalah dengan menambah personel untuk meneliti berkas kasus pembunuhan tersebut.
“Sebelumnya 4 Jaksa, sekarang kita tambah 1 Jaksa. Jadi sudah ada 5 orang Jaksa Penuntut Umum yang bertugas meneliti berkas tersangka RB,” jelas Abdul Hakim kepada KORANNTT.com, Senin 7 Maret 2022.
Menurutnya, 1 orang Jaksa yang juga dilibatkan dalam meneliti berkas Penkase memiliki keunggulan, atau spesialis dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Abdul Hakim juga menampik isu bahwa ada penggantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanganani kasus perkara Penkase.
“Jadi itu tidak benar. Yang ada, kita tambah lagi JPU khusus untuk meneliti berkas Penkase,” tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini berkas perkara Penkase dengan tersangka RB masih berada di tangan penyidik Polda NTT.
Berkas perkara Penkase dikembalikan oleh Jaksa untuk dilengkapi penyidik pada tanggal 25 Februari 2022 silam.
Hingga saat ini, penyidik Polda NTT masih berupaya melengkapi berkas untuk dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi NTT. (*)