Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Lewoleba Dibekuk Aparat Polres Lembata

Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Lewoleba Dibekuk Aparat Polres Lembata / Foto: Istimewa

Lewoleba, KN – Terduga pelaku pembunuhan sadis di Lewoleba, Kabupaten Lembata akhirnya dibekuk aparat Polres Lembata.

Ia diamankan Kamis 28 Oktober 2021 sekira pukul 00:30. Terhitung hanya dalam waktu kurang dari 5 jam pasca kejadian pembunuhan pada Rabu 27 Oktober 2021 pukul 18:00 Wita, aparat Polres Lembata berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelaku yang ditangkap tidak berkutik dan kooperatif saat diborgol dan dibawa ke Mapolres Lembata.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Lembata belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kejadian pembunuhan sadis tersebut.

Diberitakan sebelumnya,  kejadian pembunuhan tragis terjadi di Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Rabu 27 Oktober 2021 petang sekira pukul 18:00 Wita.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Ola diduga sedang gila karena pernah belajar ilmu hitam.

BACA JUGA:  Elektabilitasnya Terus Meroket, Ini Visi dan Misi Calon Bupati Lembata Dokter Jimmy

Menurut saksi, pelaku dikabarkan pernah diobati oleh korban bernama Hamdan sampai sembuh. Setelah itu korban mengambil kembali jimat yang digunakan untuk mengobati pelaku.

Namun naas, pelaku kembali gila dan disebut telah mencari korban selama 2 hari terakhir untuk mengambil jimat milik korban yang pernah diberikan kepadanya.

Setelah menunggu di rumah korban yang beralamat di Komak, Kelurahan Lewoleba, pelaku akhirnya bertemu dengan korban yang baru pulang bersama istrinya.

Seketika pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dan langsung memenggal kepala korban hingga putus.

Pasca kejadian sadis itu, pelaku membawa kepala korban ke rumahnya di Kelurahan Wangatoa dan membakarnya di dalam api. Kepala korban pun dievakuasi dari dalam api oleh aparat keamanan Polres Lembata.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lembata guna proses penyelidikan lebih lanjut.  (*)