Kajari Manggarai: Kepsek dan Bendahara Harus Bijak dalam Mengelola Dana BOS

Kegiatan penyuluhan oleh Kejari Manggarai / Foto: Dok. Kejari Manggarai

Ruteng, KN – Kejaksaan Negeri Manggarai menggelar penyuluhan hukum sosialisasi pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakil Bupati Manggarai Timur dengan narasumber utama Kepala Kejari Manggarai tersebut, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Manggarai Timur, Kamis, 30 September 2021.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan penyuluhan hukum sebelumnya, yang sudah dilaksanakan secara virtual dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada tenaga pendidik khususnya Kepala Sekolah dan Bendahara.

“Tujuan kegiatan ini adalah agar Kepala Sekolah dan bendahara lebih bijak mengelola keuangan dana BOS, dengan tetap memperhatikan dan mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Peraturan Daerah terkait,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri kepada media ini seperti dikutip dalam siaran Pers yang diterima media ini.

Ia menyebut , kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara tatap muka langsung, dengan tetap memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu mencuci tangan, menggunakan masker serta menjaga jarak.

BACA JUGA:  Pemdes Maubasa Barat Undang Disdukcapil Rekam KTP di Kantor Desa

Untuk dketahui, undangan yang turut hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum sosialisasi pengelolaan dana bos tersebut adalah Kepala Dinas PPO Matim, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Wisnu Sanjaya, S.H.), Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara, Asisten Pembangunan Pemda Matim, Tim Kreatif Kejaksaan Negeri Manggarai, serta 90 orang perwakilan dari seluruh SD dan SMP yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara se-Kabupaten Manggarai Timur. Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WITA dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (*)