Kupang, KN – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mengizinkan warga untuk boleh sekolah tatap muka. Begitu pula umat dan jemaat boleh beribadah di tempat ibadat masing-masing, berdasarkan keyakinan dan agama yang dianutnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang Nomor: 068/HK.443.1/IX/2021, tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di Kota Kupang, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, dalam Surat Edarannya menyampaikan, semua tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Klentong, serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.
Tetapi dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, atau maksimal 50 orang yang hadir. Selain itu mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Keagamaan.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Passar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 – 20.00 Wita waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat; pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan batas waktu Pukul 22.00 Wita serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Plaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan batas waktu pukul 22.00 WITA serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat; kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antaralain: diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas dan maksimal 50 orang dan tidak boleh makan ditempat dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Paksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.
Bagi transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Selalu menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas diluar rumah; Pelaksanaan PPKM Level 3 ini mulai berlaku pada tanggal 8 September 2021 sampai dengan ditetapkan dan diaturnya PPKM Level 3 di Kota Kupang oleh Gubernur NTT sesuai instruksi Mendagri. (*)