Cakades Incumbent akan Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Persyaratan Berikut Ini

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman / Foto: Istimewa

Ruteng, KN – Pemilihan Kepala Desa akan segera diselenggarakan di sejumlah Desa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kepala Desa yang hendak mencalonkan dirinya, wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD).

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) Aman Suparman mengingatkan Calon Kepala Desa incumbent, atau petahana untuk menyerahkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPDes) dalam tiga tahun terakhir.

“Bila tidak menyerahkan LKPPDes, Calon Kepala Desa (Cakades) incumbent atau petahana akan terancam gugur atau terdiskualifikasi,” ujar Aman Suparman kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Menurut Suparman, menyerahkan LKPPDes merupakakan kewajiban, karena tertuang dalam point 18 peraturan Bupati No: 19 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa di wilayah Kabupaten Manggarai.

“Hal ini dimaksud untuk menyaring, apakah calon incumbent sudah menyelesaikan semua tanggung jawabnya atau belum,” tegasnya.

Sementara pada point 17 Perbub Manggarai No: 19 Tahun 2021, bahwa calon kepala desa incumbent atau petahana, wajib mengantongi juga surat keterangan bebas temuan dari inspektorat daerah.

“Dengan tujuan untuk memastikan tidak ada temuan atau catatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh calon kepala desa petahana,” jelasnya.

LKPPDes dalam bentuk Perdes, kata dia, harus disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah pleno BPD, baru diterbitkan salinan sebagai bagian dari proses pengundangan dalam lembar desa, dan di foto copy, sehingga salinannya disampaikan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat.

Syarat Cakades petahana yang wajib melampirkan dokumen LKPPDes secara eksplist dalam Permendgri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa pasal 7 huruf c, yang merupakan penjabaran atas pasal 6 huruf a, wajib untuk ditempuh. Tidak boleh dilompati.

“Sebagai bukti tahapan persiapan itu sudah dijalani, maka cakades petahana wajib melampirkan dokumen LKPPDes,” terangnya.

Permendagri No. 112/2014 Pasal 6, memuat tahapan pemilihan kepala desa: a. Persiapan; b. Pencalonan; c. Pemungutan suara; d. Penetapan. Pada Pasal 7, huruf c, persiapan pemilihan di desa sebagaimana dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan, salah satunya huruf c, yaitu laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

“Apabila Laporan Keterangan Penyelenggaraaan Pemerintahan Desa (LKPPDes) ini tidak dilampirkan oleh Cakades petahana dalam berkas pendaftarannya, maka panitia Pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LKPPDes sebagaimana amanat Permendagri 112/2014, Pasal 7, huruf c,” bebernya.

BACA JUGA:  Sambut Musim Tanam Okmar, Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor, Kios dan Petani di NTT

Dia menegaskan, jika panitia menerima pendaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) petahana tanpa melampirkan dokumen LKPPDes, maka siapa pun dapat menggugat panitia agar calon Kades petahana tersebut didiskualifikasi.

Merujuk pada UU Desa dan Regulasi Turunan terkait Perda yang berlaku di setiap daerah, Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggunggjawab 30 hari setelah BPD memberitahu tentang masa akhir jabatannya.

“Artinya, entah dia mau mengikuti proses pencalonan lagi atau tidak, si kades wajib memberikan laporan akhir masa jabatan pada periode tersebut,” tegas Aman Suparman.

Menurutnya, patut disayangkan, UU Desa dan Peraturan Pusat masih absen menempatkan “kualitas” laporan akhir masa jabatan sebagai salah satu persyaratan ketika petahana kembali mengikuti proses pencalonan. Tidak heran, perda-perda tentang pilkades tidak mengatur terkait persyaratan ini.

“Saya kira, gagasan untuk menjadikan laporan akhir masa jabatan kades sebagai salah satu persyaratan petahana untuk mencalonkan diri, patut diperhatikan ke depan. Artinya ini menjadi agenda ke depan. Karena proses pencalonan yang sedang berjalan saat ini, bersandar pada peraturan yang ada, baik di pusat maupun daerah (perda),” ungkap Aman Suparman.

Ia menuturkan, agenda ke depan adalah Kepala Daerah harus bisa merevisi Perda atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pilkades dengan mempertimbangkan hasil LPJ Kades sebagai salah satu indikator dalam proses penjaringan cakades. 

“Di level kabupaten kan ada panitia pemilihan kabupaten yang beranggotakan beberapa OPD terkait, termasuk inspektorat sehingga hasil laporan kades bisa menjadi materi review bersama tim, dan disampaikan ke panitia pemilihan di level desa. Karena panitia di desa yang berwenang melakukan penjaringan cakades,” harap Suparman.

Suparman menambahkan, Aparat desa, Panitia pilkades serta dinas/OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tahapan pilkades di daerah perlu bekerja profesional, obyektif serta bekerja berdasarkan aturan undang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berhak mengkawal tahapan Pilkades 2021 di Manggarai. Apabila ditemukan kejanggalan atau praktek manipulasi “kongkalikong” dalam prosesnya, maka berdasarkan peraturan undang-undang berlaku, siapapun bisa melaporkan ke pihak berwajib atau lembaga terkait.

“Hal ini dimaksud agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi, serta kepala desa yang terpilih tahun 2022 ini yang mempunyai kapabilitas, integritas kepemimpinan dan kualitas yang mumpuni dalam mengelola desa,” pungkas Suparman. (*)