Daerah  

Oknum TNI Terduga Penganiaya Bocah di Rote Ndao Segera Diproses Hukum

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte bersama Kapenrem 161 Wirasakti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Selasa 24 Agustus 2021 / Foto: Ama Beding

Kupang, KN – Berkas perkara tersangka oknum TNI, Kopral EP yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap bocah di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Militer Kupang.

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, termasuk saksi dari korban.

Pihaknya juga telah melaksanakan olah TKP, serta mengecek langsung kondisi korban. Sedangkan tersangka juga sudah dibawa ke Denpom Kupang, untuk dilakukan penahanan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Menurut Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte, kasus penganiayaan oleh Kopral EP sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena sudah cukup bukti berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang dihimpun.

“Jadi nanti kita akan gelar perkara dan seleksi berkas. Jika sudah dinyatakan lengkap, kita akan limpahkan berkasnya, untuk di sidangkan ke pengadilan,” ujar Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, proses pelimpahan berkas tersangka akan dilakukan dalam jangka waktu dua minggu ke depan, jika semua alat bukti termasuk keterangan saksi sudah dinyatakan lengkap.

“Pelimpahan berkas tersangka paling lama dua minggu. Mudah-mudahan semua alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, saya akan langsung limpahkan berkasnya ke pengadilan,” jelasnya.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya tidak berkewenangan untuk memutuskan apakah oknum prajurti TNI tersebut telah melakukan kesalahan fatal, terkait kasus penganiayaan di Rote Ndao.

BACA JUGA:  Dinilai Tidak Responsif, Gubernur NTT Pecat Kepala BPBD

“Karena yang menyatakan benar atau salah itu kewenangan dari pengadilan. Saya sebagai penyidik, hanya melaksanakan tugas mengumpulkan alat bukti dan perksa para saksi. Sehingga dari hasil alat bukti yang ada, maka pelaku akan kita proses,” tegasnya.

Ia menuturkan, sebagai prajurit TNI, tentu sudah ada aturan jelas yang patut untuk dipatuhi. Pimpinan juga berkewajiban untuk menyampaikan ke semua prajurit terkait perbuatan yang melanggar Undang-undang.

“Namun kalau sudah disampaikan pimpinan dan tidak dipatuhi maka yang salah siapa? Sehingga segala sesuatu yang dilakukan anggota itu tidak selamanya berkaitan, bahwa itu kesalahan dari pimpinan,” ucapnya.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, serta dijuntokan ke UU no 3 Tahun 2014 pasal 17 C, yaitu kekerasan terhadap anak.

“Karena korban merupakan anak yang masih dibawah umur. Dan ancaman terhadap tersangka maksimal 5 tahun penjara, serta denda Rp100 juta,” tandasnya.

Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Andika Perkasa juga telah membantu perawatan dan pengobatan korban di RST Kupang.

“Atas perintah Danrem, korban sudah dibawah ke RST Kupang untuk dilakukan pengecekan dan pengobatan. Karena rumah sakit kita fasilitasnya lebih lengkap, sehingga dirujuk ke sini. Sekarang korban sudah dinyatakan sehat, namun masih dilakukan pengecekan kesehatan lebih lengkap,” jelasnya. (*)