Ruteng, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng memerintahkan admin arisan online di Manggarai, Yasinta Samira Pahu (YSP), untuk mengembalikan uang milik para anggota.
Dalam putusan perkara nomor 43/Pdt.G/2020/PN.Rtg, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan Tergugat Yasinta Samira Pahu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, melanggar kewajiban hukum dan melanggar kepatutan.
Perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pdt/2018, dengan kaidah hukum pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum.
Yasinta Samira Pahu juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp304.060.000 kepada Penggugat, dengan rincian Rp147.060.000 arisan reguler, dan Rp157.000.000 arisan lelang.
Karolina Jelulut selaku korban dan penggugat dalam perkara tersebut berharap, Yasinta Samira Pahu bertanggung jawab dan segera membayar kerugian para korban.
“Saya berharap setelah putusan ini keluar, dia bertanggung jawab untuk segera membayar sesuai dengan isi putusan,” ujar Karolina kepada Koranntt.com pada Sabtu 26 Juni 2021, melalui pesan WhastApp pribadinya.
Meskipun kerugian yang dialami belum dihitung semua, namun dia berharap agar Yasinta segera membayar sesuai dengan putusan majelis hakim.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada niat dari Yasinta Samira Pahu untuk mengembalikan uang arisan, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Saya, masih menunggu niat baik dari Yasinta Samira Pahu untuk melaksanakan putusan pengadilan,” tandasnya. (*)