Ruteng, KN – Polres Manggarai melalui Unit Jatanras kembali mengamankan pelaku perjudian Kupon Putih di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pita, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.
Penangkapan terhadap pria berinisial PS (41) yang beralamat di Desa Lalong, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai itu berlangsung pada Selasa 9 November 2021 pukul 17.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya.
“Benar pelaku yang diamankan berinisial PS , pasca informasi yang diperoleh unit Jatanras, bahwa sedang berlangsung kegiatan judi kupon putih,” ungkap Ipda Made kepada Koranntt.com via pesan WhatsApp.
Pasca mendapat laporan, unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai langsung berangkat menuju TKP, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti diantaranya 1 buah HP merek OPPO A5 yang berisi angka-angka kupon putih dan uang tunai sebesar Rp1.379.000,” jelas Ipda Made.
Saat ini pelaku, saksi dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)