Kupang, KN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali diperpanjang terhitung tanggal 25 Agustus – 7 September 2021.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang Nomor: 062/Bag.HK.443.1/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level IV di Kota Kupang dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Poin-poin dalam Instruksi Wali Kota Kupang isinya masih sama dengan sebelumnya, serta lebih difokuskan pada sektor-sektor publik yang memungkinkan terjadinya kerumunan massa.
Dalam Instruksi Wali Kota Kupang itu juga ditekankan bahwa setiap warga Kota Kupang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19, namun tidak mengikutinya akan dikenakan sanksi.
Sanksi yang diberikan berupa penundaan atau penghentian Pemberian Jaminan
Sosial atau Bansos, penundaan atau penghentian pemberian layanan
administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti: KTP, Akta dan lain-lain. (BN)