Ruteng, KN – Unit Jatanras Polres Manggarai bersama Babin Paco Mal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di wilayah Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kedua pelaku teridentifikasi berinisial WFH (18) dan GH (14). Keduanya merupakan warga Kabupaten Manggarai yang berdomisili di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya di rumah milik Mikhael Lalu (16), dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Dia menjelaskan, pada hari Senin, 21 Juni 2021, sekira pukul 08:00 Wita, kedua pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dan mengambil 1 unit mesin bor warna silver biru, 1 unit mesin profil warna biru, 1 unit mesin skap/pres kayu warna biru, dan satu bola lampu bermerek philips.
“Palku kemudian menitipkan barang curian ke saudara Heribertus Buar yang beralamat di Tenda, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai,” ujarnya melalui siaran tertulis, Kamis 24 Juni 2021.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113 /VI/2021/SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tanggal 23 Juni 2021, Unit Jatanras bersama Babin Poco dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Tenda, Kelurahan Poco mal, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, 23 Juni 2021.
“Saat ini, para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lanjut,” tandasnya. (*)