Kupang, KN – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam sidang putusan sengketa pilkada, Kamis 15 April 2021.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Saldi Isra, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.

“Karena pada yang bersangkutan masih melekat status sebagai warga negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Saldi Isra.

Ia melanjutkan, sekalipun wakil bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil Bmbupati Sabu Raijua tahun 2020, bertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon wakil bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.