Kupang, KN – Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) non aktif dalam kasus dr. Icha Pakaenoni ditolak.
Hakim Pengadilan Negeri Kupang, dalam putusannya pada Selasa, (6/10/2026) menolak permohonan praperadilan pemohon.
Kuasa Hukum keluarga dr. Icha, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H menyambut positif putusan hakim.
Ia menyebut, kemenangan ini adalah kemenangan seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.
“Ini adalah kemenangan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Fransisco, Selasa (6/10/2026) di PN Kupang.
Dengan putusan ini, Fransisco berharap Polda NTT segera mempercepat proses hukum terhadap tiga anggota DPRD tersebut.
“Kami berharap proses hukum di Polda NTT dan Kejaksaan dipercepat, agar klien kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Fransisco. (*)







Tinggalkan Balasan