KUPANG, KN – Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang secara resmi menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang pada Kamis (24/9/2026).
Jalannya persidangan penutupan anggaran ini berlangsung khidmat, resmi, dan penuh dinamika kemitraan.
Panggung utama legislatif dihiasi latar tirai merah maroon khas gedung dewan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, memimpin jalannya paripurna dengan didampingi Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe, S.Sos.
Di meja utama eksekutif dan legislatif, suasana tampak fokus saat agenda pembacaan pandangan akhir fraksi-fraksi berlangsung. Puncak acara ditandai dengan prosesi penandatanganan berkas persetujuan bersama.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., yang mengenakan seragam dinas putih, membungkuk di atas meja kayu ukir bernuansa klasik untuk membubuhkan tanda tangan, disaksikan langsung oleh pimpinan dewan dan jajaran pejabat Pemkot Kupang.
Dalam sambutannya mewakili Wali Kota Kupang, Sekda Jeffry E. Pelt mengapresiasi kerja keras dan kecermatan para anggota dewan selama mengawal proses pembahasan perubahan anggaran tersebut.
“Kita mungkin bekerja dari ruang kewenangan yang berbeda, tetapi kita berdiri di tujuan yang sama: melayani masyarakat dan membangun Kota Kupang,” tegas Jeffry.
Ia menekankan bahwa pengesahan APBD Perubahan 2026 bukan sebatas legalitas angka finansial di atas kertas dokumen anggaran, melainkan wujud penetapan arah prioritas yang berfokus pada kemanfaatan publik secara langsung.
Jeffry menjamin pihak eksekutif akan mengeksekusi sisa anggaran secara cepat, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran di sisa tahun anggaran berjalan. (agn)






Tinggalkan Balasan