Hukrim  

Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Sam Haning Bakal Polisikan Alex Koroh

Dr. Semuel Haning (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Plt. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Alexander Koroh terancam dipolisikan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb.

Hal ini disampaikan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning SH.,MH.,CMe.CPArb, menyusul pernyataan Alexander Koroh di salah satu media cetak lokal tentang RUPS LB PT. Flobamor.

Kepada wartawan, Senin (12/8/2024) di Kampus UPG 1945 NTT, Dr. Semuel Haning mempertanyakan pernyataan Alex Koroh yang menyebut pergantian pengurus PT. Flobamor sudah sesuai aturan.

“Saya mau mengatakan kepada Plt Karo Ekonomi Pak Alex koroh, tolong membuktikan secara prosedural hukum pergantian saya sebagai Komut PT. Flobamor,” kata Dr. Semuel Haning.

Ia menyatakan, dirinya memberikan waktu 3×24 jam kepada Plt. Karo Ekonomi untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Jika tidak maka ia akan mengambil langkah tegas untuk melaporkan hal ini secara pidana di kepolisian.

BACA JUGA:  Diperiksa Penyidik Kejati NTT, Tersangka Andi Riski Dicecar 9 Pertanyaan

“Kalau tidak bisa dibuktikan dalam 3×24 jam, saya harus lapor Plt Karo Ekonomi Alex Koroh di Kepolisian tentang pembohongan publik dan pemfitnahan terhadap saya. Saya tidak main-main. Siapapun dia,” tegasnya.

Ia menyatakan, pernyataan Alex Koroh sangat konyol, mengingat salah satu Pemegang Saham PT. Flobamor menyatakan dalam RUPS LB tanggal 5 Juli 2024 tidak ada agenda pergantian pengurus. Yang ada, saat RUPS LB ada keputusan untuk penjaringan pengurus.

“Sehingga sampai hari ini saya tetap menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor. Saya minta tolong dijelaskan, agar tidak membohongi satu dengan yang lain,” pungkasnya. (*)