Hukrim  

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Letneo

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Letneo. (Foto: Okenusra)

Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan eksekusi terhadap 3 orang terpidana, yakni Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono.

Ketiga terpidana dihukum penjara karena terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kajari TTU), Dr. Roberth Jimmy Lambila, S. H. M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya, S. H, mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas 2B Kupang.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 71,72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 13 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-152,153/N.3.12/Fu.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024,” ujar Andrew kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Negara Tiba di Kejati NTT

Ia menerangkan, dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka terpidana Marianus Fkun harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp117.433.394.- subsider 1 tahun penjara.

“Sedangkan untuk terpidana Yeron Salesius Eno harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun, denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp611.679.230,70 subsider 2 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu terhadap terpidana Siprianus Kono harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, denda sejumlah Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp41.392.543.- subs 1 tahun penjara.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. (*)