Hukrim  

Kliennya Divonis 1,2 Tahun Penjara Dalam Perkara Pacuan Kuda, Adhitya Nyatakan Banding

Adhitya Nasution (Foto: Dok. Pribadi)

Kupang, KN – Adhitya Nasution, S.H.,M.H.,M.Si.,CTL selaku Kuasa Hukum terpidana Nelson Sarang Lay resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya terpidana Nelson Sarang Lay divonis hukuman penjara 1,2 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pagar Pacuan Kuda Lifubatu di Kabupaten Kupang.

“Terkait putusan Pacuan Kuda, kami selaku tim kuasa hukum dari Nelson Sarang Lay mengajukan banding yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang,” kata Adhitya kepada Koranntt.com, Selasa 21 November 2023.

Ia menjelaskan, dengan pendaftaran banding ini, maka langkah selanjutnya adalah pihaknya akan menyerahkan memori banding, yang akan dilakukan sebelum tanggal 4 Desember 2023.

BACA JUGA:  Optimisme PH dan Keluarga Korban Berbuah Manis, Randy Divonis Hukuman Mati

Adhitya menyebut, pihaknya melihat masih ada celah hukum dalam upaya banding, karena posisi dari terpidana Nelson Sarang Lay dalam putusan adalah bersama-sama dengan terdakwa II diduga melakukan tindak pidana korupsi.

“Artinya klien kami bisa dikategorikan bukan sebagai pelaku utama. Melainkan turut serta. Jadi harapan kami nanti Pengadilan Tinggi bisa memberikan keringanan ataupun membebaskan klien kami dari tuntutan jaksa yang sebelumnya 1 tahun 6 bulan,” pungkas Adhitya. (*)