Ini Identitas Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Oesapa

Proses evakuasi korban. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil meringkus 2 orang pelaku, yang diduga kuat melakukan pengeroyokan dan penikaman di Oesapa, Kota Kupang.

Kejadian naas ini mengakibatkan seorang mahasiswa berinisial YDP meninggal dunia karena terkena tusukan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto mengatakan, 2 orang tersangka ditangkap pada Senin 25 September 2023 sekira jam 08.00 WITA.

“Identitas kedua tersangka adalah KS yang beralamat di Kelurahan Oesapa, dan EA yang beralamat di Oeba, Kota Kupang. KS merupakan pelaku penikaman, dan EA turut serta dalam penganiayaan,” ujar Kombes Krisna dalam siaran Pers yang diterima Koranntt.com.

Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 200 / IX  /2023 Polsek Kelapa Lima, tanggal 24 September 2023.

Dalam penangkapan terduga pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah Polres Kupang Kota menerima informasi dari Sekta Kelapa Lima. Saat itu juga, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Kupang Kota menuju Ke TKP melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi- saksi dan langsung mengantongi identitas para tersangka.

BACA JUGA:  Ratu Wulla Gandeng BKKBN Ajak Masyarakat Sumba Barat Berpartisipasi Turunkan Tengkes

Kemudian Tim jatanras Polresta Kupang Kota melakukan pencarian ke pasar pelelangan ikan di kelurahan Oeba karena kedua tersangka merupakan ABK dari kapal pencari ikan yang berada di pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba.

Di situ aparat memperoleh informasi bahwa kedua tersangka memiliki tempat tinggal lain di Boni M Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota kupang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung bergerak ke Boni M kelurahan Fatululi dan mendapati kedua tersangka di kos-kosan yg berada di Boni M kelurahan fatululi tersebut, selanjutnya Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan Tersangka dan di bawa ke Mapolsekta kelapa Lima.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diperoleh 3 nama pelaku lainnya yakni MS, DS dan OL yang turut dalam penganiayaan. Ketiganya dalam pengejaran aparat Polresta Kupang Kota.  (*)