Hukrim  

Hakim Tolak Sebagian Gugatan dari Mantan Karyawan PT. Bumi Indah

Sidang PHI mantan karyawan PT. Bumi Indah. (Foto: WT)

Kupang, KN – Sidang gugatan mantan karyawan PT. Bumi Indah di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang akhirnya berakhir dengan sejumlah putusan.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan pada Rabu 12 Juli 2023, hakim menolak sebagian tuntutan dari para penggugat.

Selanjutnya, hakim juga meminta PT. Bumi Indah untuk membayar hak kedua karyawan yakni Martinus Umbu Pati, dan Agustinus sasi sebesar Rp14 Juta.

Jumlah ini lebih sedikit dari tuntutan mantan karyawan PT. Bumi Indah yang mencapai Rp51 Juta.

Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA mengatakan, putusan majelis hakim merupakan putusan yang baik, dan telah sesuai dengan data serta fakta di dalam persidangan.

BACA JUGA:  Adhitya Kritik Keterangan Ahli Forensik yang Berbeda dengan Hasil Otopsi

Ia menjelaskan, tuntutan penggugat yang begitu besar tidak bisa dikabulkan majelis hakim, karena tidak sesuai dengan fakta dan data dindalam persidangan.

“Dengan putusan dikabulkan sebagian ini bisa berdampak terhadap gugatan PHI enam karyawan lainnya yang sementara berproses di pengadilan,” ujar Fransisco seperti dikutip dari Wartatimor.com.

Sementara Kuasa Hukum Pengugat, Marten Lau, S.H mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang telah pro dengan para pekerja.

“Sehingga kami mengucapkan terima kasih kepada pengadilan PHI pada pengadilan Negeri Kupang yang masih melihat hak- hak pekerja,” ujarnya.

“Namun kami belum mendapatkan putusan yang lengkap untuk diteliti sehingga kita belum bisa mengambil langkah hukum lain berupa kasasi,” tandas Marten. (*/KN)