Kupang, Koranntt.com – Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, di mana Kota Kupang ditetapkan sebagai daerah darurat Covid-19 karena tren kasus yang terus meningkat setiap hari.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Kupang, pada Jumat tanggal 5 Februari 2021, tercatat kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kupang, sebanyak 2.915 kasus.
Pasien yang masih dirawat di rumah sakit maupun sementara melakukan isolasi mandiri di rumah sebanyak 1.717 orang.
Menyikapi situasi darurat Covid-19, di mana infeksi dan risiko penularan terus meningkat, maka Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas dengan menerapkan protokol kesehatan dimulai dari tingkat mikro yakni RT, RW, Kelurahan, dan akan di koordinir oleh Camat dan Kapolsek.
Hal ini dibahas Pemerintah Kota Kupang pada saat menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang untuk mengkaji kebijakan penerapan protokol kesehatan, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kota Kupang.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, S.IK, Dandim 1604/Kupang, Letkol. Arh. Abraham Kalelo, S.Sos, Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si.
Hadir pula Para Pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, para Kapolsek dan Danramil serta Para Kepala Puskesmas se-Kota Kupang, sedangkan para Lurah, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa mengikuti jalannya rapat melalui zoom meeting
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang, Sabtu (6/2) tersebut, membahas salah satu agenda untuk menindaklanjuti dan merespons arahan-arahan teknis Gubernur NTT dalam rapat koordinasi senada bersama Forkopimda tingkat Provinsi pada Jumat (5/2) lalu.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan petunjuk teknis terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro serta pemberlakuan sanksi kepada individu maupun pelaku usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Kupang menyampaikan, rumusan dan juknisĀ yang dapat menjadi strategi pemerintah Kota Kupang.