Bupati Deno Absen Hadiri Pleno, KPU Tetapkan Hery-Hery Jadi Pemenang

Penyerahan berita acara pleno penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Manggarai kepada Paslon Hery-Hery / Foto: Yhono

Ruteng, Koranntt.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Manggarai melaksanakan pleno penetapan pemenang Pilkada pada 9 Desember 2020 silam, pada Sabtu, (23/1/2021).

Pleno ini dilaksanakan serentak di seluruh daerah di Indonesia, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada serentak.

Meskipun tidak dihadiri oleh calon petahana yaitu Deno Kamelus dan Viktor Madur, namun pleno tetap berjalan dengan aman sampai pada proses penetapan paslon terpilih yakni Herybertus GL Nabit-Heribertus Ngabut atau Hery-Hery.

Hery-Hery tampil sebagai pemenang dalam Pilkada Manggarai dengan meraup 103.872 suara, sedangkan calon petahana yaitu Deno-Madur hanya mendapatkan 67.354 suara.

Ketua KPU Manggarai Thomas Aquino Hartono mengatakan, penetapan tersebut sudah sesuai dengan agenda  dan proses berjenjang mulai pendaftaran calon, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil sampai penetapan paslon Bupati-Wabup terpilih.

BACA JUGA:  Peserta Uji Sertifikasi Pelaksana Pekerjaan Drainase Kunjungi Lokasi Proyek

Sedangkan terkait permintaan penundaan jadwal pleno dan laporan yang dilakukan oleh kubuh paslon petahana ke DKPP, Thomas menjelaskan, hal tersebut tidak memiliki hubungan dengan proses pleno penetapan yang harus dilaksanakan sesuai tahapan Pilkada.

“Kita tidak tunduk pada permintaan  tapi sesuai jadwal tahapan. Untuk proses hukum atau aduan ke DKPP silahkan tetap dijalankan. Itu hak setiap warga negara utk melaporkan dan dilaporkan,” tuturnya.

Ia menegaskan siap bertanggung jawab terhadap seluruh kerja kelembagaan, termasuk membuktikan pemilihan 9 Desember 2020 lalu adalah pemilihan yang bermartabat, jujur, partisipatif, terbuka, imparsial dan berkepastian hukum.

Turut hadir dalam penetapan tersebut diantara, KPU dan jajaranya, Bawaslu Manggarai dan jajaranya,TNI, Polri, Timsus dan Tim Partai Pengusung dari Paket Hery-Hery. (YH/AB/KN)