Penjabat Wali Kota Kupang Ikuti Sosialisasi dari Mendagri Secara Virtual

Sosialisasi yang berlangsung secara virtual dan diikuti oleh 66 Penjabat Kepala Daerah seluruh Indonesia tersebut dibuka dengan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

Penjabat Wali Kota Kupang Ikuti Sosialisasi dari Mendagri Secara Virtual (Foto: Pkp Kota Kupang)

Kupang, KN – Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah, Rabu (24/8).

Sosialisasi yang berlangsung secara virtual dan diikuti oleh 66 Penjabat Kepala Daerah seluruh Indonesia tersebut dibuka dengan arahan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

Turut mendampingi Penjabat Wali Kota, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, M.M dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP, M.Si.

Dalam arahannya Mendagri menyampaikan, salah satu nilai lebih dari para penjabat kepala daerah yang memungkinkan mereka bisa bekerja dengan baik adalah bahwa para penjabat tidak memiliki beban politik, karena mereka bukan kader politik, sehingga bisa merangkul semua pihak.

Selain itu tidak adanya biaya politik dalam proses penunjukan penjabat kepala daerah, menurutnya menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi karena alasan mengembalikan ongkos politik selama Pilkada.

Kepada para penjabat Mendagri berpesan, untuk menjaga amanah dan memanfaatkan momentum ini untuk berbuat baik dan menanam pahala sebanyak-banyaknya.

Mantan Kapolri itu juga memberikan peringatan agar para penjabat lebih hati-hati dan jangan sampai terlibat kasus korupsi atau kena operasi tangkap tangan (OTT).

Karena menurutnya jika sampai terjadi, maka bukan hanya oknum penjabat yang disalahkan tapi juga sistem ikut disalahkan, dalam hal ini Presiden dan Mendagri yang telah menunjuk mereka menjadi penjabat.

Untuk itu perlu evaluasi secara rutin minimal 3 bulan sekali agar para penjabat bisa bekerja secara baik dan berprestasi serta bebas dari masalah. Para penjabat diminta untuk membuat laporan pelaksanaan tugas selama 3 bulan yang akan menjadi bahan untuk evaluasi.

BACA JUGA:  Punya Fasilitas Canggih, Warga Kota Kupang Diimbau Gunakan Jasa Layanan RSUD S.K Lerik

Pertanggungjawaban dari Penjabat Gubernur akan disampaikan ke Presiden melalui Mendagri. Sedangkan pertanggungjawaban dari Bupati/Wali Kota akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Mendagri juga menekankan pentingnya menyusun konsep planing kegiatan selama setahun ke depan. Beberapa hal perlu mendapat atensi khusus seperti sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelaksanaan pelayanan publik.

Kunci kesuksesan menurutnya adalah menguasai teritorial atau mengerti detail masalah yang ada pada daerah masing-masing.

Untuk itu mereka harus turun lapangan menemui para tokoh, membangun komunikasi yang baik dan rajin mendengar aspirasi masyarakat, bila perlu membuka hari khusus untuk dialog dengan warga serta bertemu dengan kelompok marginal.

Para penjabat juga diminta untuk menuangkan ide-ide kreatif dalam program-program yang populer dan strategis, serta memberi perhatian serius pada lanju inflasi dengan memonitor kenaikan harga pasar.

“Mimpi saya rekan-rekan penjabat punya kinerja yang lebih baik dari pada kepala daerah produk Pilkada. Hasil evaluasi pelaksanaan tugas penjabat akan menentukan sistem politik Indonesia ke depan, terutama kebijakan tentang pilkada di masa mendatang,” pungkasnya.

Usai arahan Mendagri dilanjutkan dengan sosialisasi tentang evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas penjabat kepala daerah oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Irjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si. Dalam sosialisasi tersebut dia menjelaskan tentang pokok-pokok penilaian penjabat kepala daerah dengan menjabarkan sejumlah indikator baik dari aspek pemerintahan maupun aspek pembangunan. (PKP_ans)