Hukrim  

Sempat Terpapar Covid-19, Tersangka VS Akhirnya Ditahan

Tersangka VS saat tiba di Kejati NTT / Foto: Ist

Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya menahan VS alias Veronika Syukur, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Veronika tiba di Kejaksaan Tinggi NTT pada Aelasa (19/01/2021) siang menggunakan mobil tahanan Kejati, dan langsung di periksa oleh tim penyidik.

Usai menjalani proses pemeriksaan, VS kemudian langsung ditahan penyidik Kejati NTT dan dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) menggunakan mobil tahanan

“Setelah pemeriksaan langsung ditahan. karena VS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari kamis tanggal 14 Januari 2021 lalu,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Selasa (19/01/2021) malam

BACA JUGA:  Mengintip Prostitusi Online di Kota Kupang, Open BO Tarif Rp350 Ribu

Menurut Hakim, VS sebenarnya sudah ditahan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena VS terkonfirmasi positif covid-19, sehingga pihaknya baru melakukan penahanan sekarang.

“Sekarang, masa rehabilitasinya sudah selesai, sehingga baru dibawah ke Kupang untuk melakukan pemeriksaan. Setelah itu baru ditahan karena statusnya sudah tersangka” ujar Hakim.

Sebelum diperiksa penyidik, kata Hakim, VS terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan Rapid Antigen untuk memastikan lagi kesehatannya.

“Setelah di tes, ternyata hasilnya negativ. sehingga langsung diarahkan ke ruangan untuk diperiksa,” imbuhnya. (EK/AB/KN)