Hukrim  

Kejati NTT Mulai Gilir Tersangka Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo

Tersangka VS saat tiba di Kejati NTT / Foto: Ist

Kupang, Koranntt.com – Kejaksaan Tinggi NTT kembali memeriksa enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli tanah Keranga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Lima tersangka tiba di Kejaksaan Tinggi NTT Selasa (19/01/2021) sekira Pukul 11:30 Wita menggunakan mobil tahanan Kejati NTT, dan langsung dikawal menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Di antara lima tersangka yang diperiksa hari ini, terdapat mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat, AR alias Andi Riski alias Asma yang juga diperiksa sebagai tersangka Senin (18/1/2021) kemarin.

Sementara satu tersangka lainnya yaitu VS alias Veronika Syukur yang sebelumnya belum ditahan karena terpapar virus corona juga turut diperiksa. VS tiba di Kejaksaan Tinggi NTT, Pukul 14:57 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan tambahan.

BACA JUGA:  Tersangka Awololong Belum Ditahan, Amppera Kupang: Kita Akan Gelar Aksi Demonstrasi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 15 orang sebagai tersangka jual beli aset negara berupa tanah Keranga di Labuan Bajo.

15 orang tersangka telah diamankan, sementara Bupati Manggarai, Agustinus Ch Dula belum ditahan karena masih menunggu surat ijin dari Mendagri.

Kejati NTT menyatakan, dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan terakhir, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (EK/KN)