Kupang, KN – Hotel Sasando Kupang dinyatakan telah menunggak pajak senilai Rp517 juta atau setengah miliar lebih.
Atas keteledoran manajemen yang tidak tertib membayar pajak tersebut, maka pemerintah Kota Kupang menempel stiker tidak taat pajak pada hotel milik Pemprov NTT itu.
Kepala Bapenda Kota Kupang, Semmi Messakh, didampingi Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Inda Dethan serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Darius A. Praing, langsung turun ke lokasi untuk memastikan langkah persuasif ini berjalan.
Menurut Inda Dethan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT pada tahun 2022 mengungkap adanya selisih antara pajak yang disetorkan Hotel Sasando dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Lebih parah lagi, hotel ini hanya membayar pajak dua bulan dalam setahun, sementara sisanya dibiarkan menggantung!
Tahun 2022, hanya melapor dan membayar pajak selama dua bulan, sisanya 10 bulan tidak dilaporkan.
Tahun 2023, membayar pajak empat bulan, sementara delapan bulan lainnya dibiarkan.
Tahun 2024, kembali hanya membayar pajak dua bulan, dan 10 bulan sisanya belum dibayarkan.
“Bukan hanya pajak hotel yang tidak dilaporkan, tetapi juga pajak restoran, kafe, kolam renang, tempat hiburan, dan reklame. Kami sudah berulang kali melakukan koordinasi, bahkan bersama BPK RI, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pihak hotel,” ungkap Inda Dethan.
Atas dasar itu, Bapenda Kota Kupang tidak tinggal diam. Di bawah kepemimpinan Semmi Messakh, pihaknya memberikan peringatan keras kepada Hotel Sasando dengan menempelkan stiker tidak taat pajak sebagai bentuk sanksi sosial.
“Hotel Sasando memiliki lima objek pajak yang wajib dilaporkan dan dibayarkan kepada daerah. Jika terus membandel, sanksi lebih berat akan diberlakukan,” tegasnya.
Tindakan ini juga diberlakukan kepada wajib pajak lain yang tidak taat, termasuk Hotel On The Rock, yang sebelumnya juga terkena sanksi serupa.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, Randi Daud, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Bapenda Kota Kupang. Menurutnya, sanksi tegas harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Hotel Sasando ini milik Pemerintah Provinsi NTT, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi wajib pajak lainnya. Jika hotel milik pemerintah saja tidak taat pajak, bagaimana dengan yang lain?” tegasnya.
Selain itu, Randi Daud juga meminta Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap objek-objek pajak lainnya, termasuk minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, yang menjual kopi dan makanan. “Apakah objek pajak dari produk-produk tersebut sudah dihitung? Ini perlu diperjelas,” katanya.
Bapenda Kota Kupang berharap, dengan tindakan tegas ini, semua wajib pajak di Kota Kupang lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ganti Manajemen
Pengelolaan hotel Sasando yang amburadul membuat sejumlah masyarakat geram. Mereka ingin agar Gubernur NTT Melki Laka Lena segera mengambil langkah tegas dengan mengganti seluruh manajemen hotel Sasando.
“Kita ingin agar manajemennya segera diganti oleh Bapak Gubernur NTT. Kita berharap agar secepatnya ada pergantian manajemen,” ungkap sumber media ini.
Selain pajak, manajemen Hotel Sasanso juga diduga menunggak pembayaran gaji karyawan. Hal ini menambah panjang daftar hitam manajemen yang mengelola Hotel Sasando. (*/ab)